BERITA CILEGON – Guna memutus mata rantai virus Corona atau Covid-19 sekaligus menyikapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya, Kepolisian Resort (Polres) Cilegon melakukan giat imbangan dengan melaksanakan titik pemeriksaan (check point) di Pelabuhan Merak.
Pelaksanaan check point kali ini dipimpin langsung Iptu Kartika Puji, Iptu Atep Mulyana dan Ipda Sabar Sijabat serta dilaksanakan para personel Polres Cilegon dan jajarannya yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media menjelaskan, pelaksanaan check point bertujuan untuk memantau pergerakan moda transportasi, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi hingga penumpang, untuk memastikan apakah sudah menerapkan aturan yang sesuai dengan pemberlakuan PSBB atau tidak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan di lokasi check point kita mengedepankan cara preventif serta edukatif dalam giat imbangan pelaksanaan PSBB Tangerang Raya,” ungkap Yudhis kepada awak media, Sabtu (25/4/2020).
Dari hasil pelaksanaan check point di Pelabuhan Merak, Kata Yudhis, tercatat 50 unit kendaraan bermotor yang dilakukan pemeriksaan dan mendapat teguran simpatik sebanyak 20. Petugas pun, terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi himbauan Pemerintah dan Maklumat
Dilokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan selain giat imbangan PSBB, dilaksanakannya check point di Pelabuhan Merak sebagai implementasi adanya instruksi dari Kakorlantas Polri yang menjelaskan, bahwa terhitung Jumat 24 April 2020 kemarin, Pelabuhan Merak tidak melayani penyebrangan umum serta adanya himbauan dari Pemerintah terkait larangan mudik
“Khusus Pelabuhan Merak tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako,” ujar Edy Sumardi.
Atas dasar hal tersebut, lanjut Edy Sumardi pihak Kepolisian khususnya Polda Banten bersama dengan stakeholder terkait akan memperketat pemeriksaan di lokasi pemeriksaan yang sudah di tentukan.
“Sebanyak 15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda Banten yang akan kami perketat, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diberi sandi Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang sudah di berlakukan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” pungkas Edy Sumardi. (Usan)