Narkoba, Artis Pemeran ‘Mermaid In Love’ Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2020 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Artis public figure pemeran artis serial TV Mermaid In Love berinisial NS (20) yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, terlihat tertunduk lesu saat dihadiri dalam conferensi pers melalui live Streaming Instagram @polres_jakbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, NS resmi ditetapkan sebagai tersangka terbukti saat ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape.

“Ada dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ronaldo.

Ronaldo menambahkan, meski hasil tes urine tersangka negatif, namun NS mengakui belum lama mengkonsumsi narkoba melalui liquid vape.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka belum lama mengkonsumsi narkoba tersebut. Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut tersangka dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido, nanti jika hasilnya sudah keluar akan kami infokan kembali,” tambahnya.

Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, tersangka mendapatkan liquid dari penjualan secara online melalui aplikasi Line.

Tersangka juga sudah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing 1 botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp800 ribu melalui media sosial kemudian dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka

Baca Juga :  FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

“Dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas,” katanya.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, NS dalam keterangannya mengatakan, semoga kasus yang menerpa dirinya bisa menjadi pelajaran untuk generasi muda di Indonesia.

“Jangan coba-coba untuk beli narkoba dan jangan coba hal-hal yang haram ataupun negatif,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB