BERITA SEMARANG – Ditengah pandemi virus Corona, BC (43) warga Kemijen Semarang Timur dilaporkan HM, seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita I karena melakukan pemukulan terhadap dirinya pada, Kamis 9 Maret 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, penyidik dari Polrestabes Semarang, telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan.
“Kejadian ini bermula dari pelaku yang berobat di Klinik Pratama Dwi Puspita I Jalan Mr Sutan Syahir 258 Kemijen Semarang Timur. Karena tidak memakai masker, pelaku diingatkan oleh korban namun tidak mau. Saat itulah, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dibagian kepala,” jelas Kombes Pol Iskandar, Minggu (12/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Kombes Pol Iskandar, penyidik segera bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
“Setelah melaksanakan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penangkapan dan penahanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” imbuhnya.
Diharapkan tambah Kombes Pol Iskandar, masyarakat benar-benar mentaati kebijakan Pemerintah ditengah pandemi virus Corona, salah satunya menggunakan masker.
“Jika harus meninggalkan rumah, harus menggunakan masker. Ini merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona,” pungkas dia. (Nining)
Biro Semarang