Wibisono: Pemerintah Tak Tepat Gunakan Darurat Sipil Tangani Corona

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2020 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisono

Wibisono

BERITA JAKARTA – Untuk mengatasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, wacana Pemerintah Indonesia akan menerapkan darurat sipil. Istilah darurat sipil ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Kepada awak media, Pengamat militer Wibisono mengungkapkan, bahwa Peraturan ini menerapkan tiga tingkatan keadaan bahaya dari yang terendah hingga tertinggi yaitu keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer dan keadaan perang.

Dikatakan Wibi, pada Pasal 1 Perppu menyebutkan, tiga syarat Presiden menetapkan Indonesia dalam keadaan bahaya untuk sebagian atau seluruh wilayahnya.

Pertama, keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI) dengan cara apapun juga.

Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

“Dalam kondisi bahaya, Presiden sebagai pemegang kekuasan tertinggi di Pusat. Ia juga memiliki wewenang mencabut keadaan bahaya ini. Sementara, ditingkat daerah penguasaan darurat sipil dilakukan Kepala Daerah,” ujar Wibi, Selasa (31/3/2020).

Selanjutnya, tertulis dalam Perpu Pasal 3 yaitu, penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.

Penguasa darurat sipil daerah pun wajib menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan oleh penguasa darurat sipil pusat (Pasal 7 ayat (1)). Penguasa pusat pun bisa mencabut sebagian kekuasaan penguasa darurat sipil daerah (Pasal 7 ayat (5).

Selain itu, penguasa darurat sipil berhak menyuruh polisi menggeledah tiap tempat dengan surat perintah istimewa (Pasal 14), memeriksa dan menyita barang (Pasal 15), membatasi komunikasi, berita dan informasi (Pasal 17), rapat umum (Pasal 18) dan membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 19).

“Saya berharap Pemerintah tidak menggunakan darurat sipil. Sebaiknya, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir hadapi virus Corona atau Covid-19 ini,” imbuhnya.

Kita sekarang tidak mengalami perang militer atau perang menghadapi pemberontak, tapi perang menghapi bencana non alam, cara mengatasinya pun tidak bisa menggunakan Perpu Darurat sipil atau militer.

“Rakyat kita akan semakin menderita dan yang saya takutkan akan terjadi kerusuhan atau penjarahan seperti peristiwa tahun ’98,” ingatnya.

Perlu kita ketahui, di era otonomi daerah kekuasaan tak lagi tersentralisasi di tangan Presiden seperti era Orde Baru. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat yang memiliki otonomi atas wilayahnya dan tak bisa diberhentikan oleh Pusat.

Sementara, di sisi kewenangan dan syarat penggeledahan dan penyitaan sudah diatur ketat dalam KUHP dan KUHAP. Selain itu, kebebasan penyiaran informasi sudah diatur, diantaranya, dalam UU Pers.

Pembina LPKAN ini mengusulkan dan meminta Jokowi tetap mengacu kepada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tak mengenakan darurat sipil.

“Pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran,” pungkas Wibi. (Usan)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB