Ini Daftar Perbankan dan Leasing Nasabah Terdampak Corona

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan debiturnya. Daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus Corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan.

“Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut,” ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, berikut beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi kredit.

  1. Bank Umum

Beberapa bank umum yang memberikan relaksasi kredit meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Indeks, Bank Ganesha, Bank Nobu, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, dan Bank Sampoerna.

Selanjutnya, IBK Bank Indonesia, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, UOB Indonesia, Bank Fama, Bank Mayapada, Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, dan Bank Artha Graha Internasional.

Kemudian ada Commonwealth Bank, HSBC, ICBC, JP Morgan, OK Bank Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank Of China, BNP Paribas, Bank Artos, dan Bank INA.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak bank masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing bank, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

  1. Bank Umum Syariah

Beberapa bank umum syariah yang memberikan relaksasi kredit meliputi Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Syariah BTPN, dan Bank Net Syariah.

  1. Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Beberapa BPD yang memberikan kelonggaran kredit yaitu, Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank NTT, Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jateng.

  1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Beberapa BPR meliputi Perbarindo, PT BPR Lugas Ganda, PT BPR Talenta Raya, PT BPR Christa Jaya, PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, PT BPR Sari Dinar Kencana, PT BPR Modern Kupang, PT BPR Timor Raya Makmur, BPR Pusaka, BPR Nusantara Abdi Mulia, dan BPR Bina Usaha Dana

Selain itu BPR Danamas Belu, Bank TLM, Bank Central Pitoby, Bank UGM, Bank Arta Yogyakarta, BPR AMI, BPRS MAM, PT BPR Sinar Mulia Papua, BPRS Mitra Cahaya Indonesia dan BPR Shinta Daya.

Selanjutnya, Bank Syariah Mitra Harmoni, Bank Syariah Formes, PT BPR Tapa, BPR Artha Bali Jaya, BPR Sadana, BPR Suadana, BPR Amerta Sari, BPR Artha Budaya, BPR Tridarma Putri, BPR Dinar Jagad, BPR Varis Mandiri, BPR TISH, BPR Sewu Bali.

  1. Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, dan CSUL Finance.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing. (Red/Usan)

Sumber: Kompas

Berita Terkait

Maknai Hari Pahlawan, Ini Kata Ketua RW di Bekasi Sahid Sutomo
Tawon Vespa Resahkan Warga Kampung Walahir Kabupaten Bekasi
Soal Video Mumtaz, Pengamat: Hanya Mengejar Elektabilitas Digital Semata
Dapat Rutilahu, Warga Karang Reja Pebayuran Ucapkan Terimakasih
Kasus Isoman, Walikota Bekasi Kumpulkan Para Pejabat Pemkot Bekasi
Kades Cipayung Bekasi H. Ajan Ajak Masyarakat Giat Bersih Lingkungan                
Yayasan Baraka Tersendat Biaya Perakitan Lamborghini Veneno
Hutang Rp150 Miliar Infrastruktur Apakah Sebuah Solusi?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 November 2021 - 18:27 WIB

Maknai Hari Pahlawan, Ini Kata Ketua RW di Bekasi Sahid Sutomo

Senin, 8 November 2021 - 10:42 WIB

Tawon Vespa Resahkan Warga Kampung Walahir Kabupaten Bekasi

Rabu, 6 Oktober 2021 - 20:30 WIB

Soal Video Mumtaz, Pengamat: Hanya Mengejar Elektabilitas Digital Semata

Senin, 4 Oktober 2021 - 00:01 WIB

Dapat Rutilahu, Warga Karang Reja Pebayuran Ucapkan Terimakasih

Rabu, 29 September 2021 - 11:07 WIB

Kasus Isoman, Walikota Bekasi Kumpulkan Para Pejabat Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB