Cemburu, Dua Wanita Pengamen Aniaya Teman Hingga Tewas

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dua wanita pengamen jalanan yang melakukan aksi kekerasan terhadap temannya sendiri hingga mengakibatkan kematian berhasil dibekuk Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada awak media, Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengungkapkan, pengeniayaan itu dilakukan, Selasa 4 Februari 2020 sekitar Pukul 15:30 WIB, bertempat di Jalan Cut Mutia bawah Jembatan TL Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Akibat cemburu kata Sutoyo, ketiga gadis pengamen tersebut tega melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Pelaku berinisial NR (19) dan HR (21) berhasil diamankan di Polsek Bekasi Timur. Sedangkan, pelaku berinisial NDA masih dalam pencarian.

“Tersangka NR cemburu, karena mendapat informasi bahwa pacarnya yang sudah 5 tahun menjalin hubungan jalan dengan korban. NR sendiri mengaku baru 2 hari mengenal korban yang biasa ngamen di Karang Kitri,” terang Sutoyo, Kamis (19/3/2020).

Dapat kabar itu lanjut Sutoyo, kedua tersangka mendatangi korban dibawah kolong jembatan dan terjadi keributan hingga tersangka NR melakukan pemukulan. Korban pun melakukan perlawanan yang berlanjut kepada pengeroyokan terhadap korban.

“Para tersangka ini menggunakan kayu dan batu yang dihantamkan ke kepala korban hingga jatuh tak sadarkan diri. Setelah itu, para pelaku meninggalkan korban ditempat kejadian,” jelas Sutoyo yang didamping Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

Baca Juga :  Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD DR. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi, guna mendapatkan perawatan medis. Selama 11 hari dirawat, 05 Februari 2020 – 15 Februari 2020 dan tidak lama, korban meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2020 Sekitar Pukul 07.45 WIB.

“Kedua pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara yang satu masih DPO. Saat ini Polisi terus mencari pelaku sampai ke daerah Karawang,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri
Owner Sesalkan Toko Beras “Idolaku” Pasar Induk Cipinang
Anaknya Dituduh Curi Motor, M. Zulkifli Diperkusi Bayar Rp20 Juta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

Senin, 30 September 2024 - 10:32 WIB

Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

Sabtu, 28 September 2024 - 10:38 WIB

Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB