Cemburu, Dua Wanita Pengamen Aniaya Teman Hingga Tewas

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dua wanita pengamen jalanan yang melakukan aksi kekerasan terhadap temannya sendiri hingga mengakibatkan kematian berhasil dibekuk Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada awak media, Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengungkapkan, pengeniayaan itu dilakukan, Selasa 4 Februari 2020 sekitar Pukul 15:30 WIB, bertempat di Jalan Cut Mutia bawah Jembatan TL Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Akibat cemburu kata Sutoyo, ketiga gadis pengamen tersebut tega melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Pelaku berinisial NR (19) dan HR (21) berhasil diamankan di Polsek Bekasi Timur. Sedangkan, pelaku berinisial NDA masih dalam pencarian.

“Tersangka NR cemburu, karena mendapat informasi bahwa pacarnya yang sudah 5 tahun menjalin hubungan jalan dengan korban. NR sendiri mengaku baru 2 hari mengenal korban yang biasa ngamen di Karang Kitri,” terang Sutoyo, Kamis (19/3/2020).

Dapat kabar itu lanjut Sutoyo, kedua tersangka mendatangi korban dibawah kolong jembatan dan terjadi keributan hingga tersangka NR melakukan pemukulan. Korban pun melakukan perlawanan yang berlanjut kepada pengeroyokan terhadap korban.

“Para tersangka ini menggunakan kayu dan batu yang dihantamkan ke kepala korban hingga jatuh tak sadarkan diri. Setelah itu, para pelaku meninggalkan korban ditempat kejadian,” jelas Sutoyo yang didamping Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

Baca Juga :  Aduh…!!!, Baru Selesai Dibangun, RX King Kesayangan Digondol Maling

Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD DR. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi, guna mendapatkan perawatan medis. Selama 11 hari dirawat, 05 Februari 2020 – 15 Februari 2020 dan tidak lama, korban meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2020 Sekitar Pukul 07.45 WIB.

“Kedua pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara yang satu masih DPO. Saat ini Polisi terus mencari pelaku sampai ke daerah Karawang,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Aduh…!!!, Baru Selesai Dibangun, RX King Kesayangan Digondol Maling
Jatah Kursi Oknum Anggota Dewan Kota Bekasi Rusak Tujuan PPDB Online
Stasiun Bakamla Bali Temukan Korban Terperosok Dari Tebing Saat Berfoto
Merasa Terancam, Eva Pasaribu Ingin Bicara Dengan Kapolda Sumut   
Pegawai KAI di Jakarta Timur Bunuh Istrinya Tengah Hamil 2 Bulan
Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku
Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban
M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB