Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Bersama BPK Sampaikan Kerugian Negara

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI, Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman menggelar konferensi pers terkait dugaan perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) terkait penghitungan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp16,81 Triliun, bertempat di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Jaksa Agung juga menjelaskan, bahwa dalam dugaan perkara Tipikor PT. AJS kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi. “Siapapun yang akan terlibat disitu saya akan perkarakan,” tegas Jaksa Agung.

Kemudian sambung Jaksa Agung, untuk kerugian keuangan negara yang dihitung BPK senilai Rp16,81 Triliun. “Sampai kapan pun, jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset – asetnya itu,” jelas Burhanuddin lagi.

Sementara itu, Ketua BPK, Agung Firman mengatakan, metode yang digunakan yakni total penghitungan kerugian negara pada dugaan kasus jiwasraya adalah pendekatan total loss dimana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp16,81 Triliun yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp12,16 Triliun.

Selanjutnya, Ketua BPK menyampaikan, secara teknis penghitungan kerugian negara pendekatan total loss itu dilakukan dengan metode, 2 hal yaitu investasi saham dengan investasi reksadana yang sebenarnya keseluruhannya adalah terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaaan reksadana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikembalikan pihak terafiliasi dikurangi dana yang diterima yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana.

Baca Juga :  Kejagung Soroti "Kejanggalan" Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

“Kejadian adanya dugaan korupsi Jiwasraya pada tahun 2008 – 2018, walaupun intensitasnya itu terjadi peningkatannya naik dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 keatas,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor PT. AJS, yaitu Direktur Utama PT. Hanson International Tbk, BT, Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera, HD, mantan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, HP, mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, SYM dan Direktur PT. Maxima Integra JHT. (Bambang)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB