Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Bersama BPK Sampaikan Kerugian Negara

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI, Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman menggelar konferensi pers terkait dugaan perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) terkait penghitungan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp16,81 Triliun, bertempat di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Jaksa Agung juga menjelaskan, bahwa dalam dugaan perkara Tipikor PT. AJS kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi. “Siapapun yang akan terlibat disitu saya akan perkarakan,” tegas Jaksa Agung.

Kemudian sambung Jaksa Agung, untuk kerugian keuangan negara yang dihitung BPK senilai Rp16,81 Triliun. “Sampai kapan pun, jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset – asetnya itu,” jelas Burhanuddin lagi.

Sementara itu, Ketua BPK, Agung Firman mengatakan, metode yang digunakan yakni total penghitungan kerugian negara pada dugaan kasus jiwasraya adalah pendekatan total loss dimana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp16,81 Triliun yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp12,16 Triliun.

Selanjutnya, Ketua BPK menyampaikan, secara teknis penghitungan kerugian negara pendekatan total loss itu dilakukan dengan metode, 2 hal yaitu investasi saham dengan investasi reksadana yang sebenarnya keseluruhannya adalah terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaaan reksadana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikembalikan pihak terafiliasi dikurangi dana yang diterima yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Kejadian adanya dugaan korupsi Jiwasraya pada tahun 2008 – 2018, walaupun intensitasnya itu terjadi peningkatannya naik dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 keatas,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor PT. AJS, yaitu Direktur Utama PT. Hanson International Tbk, BT, Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera, HD, mantan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, HP, mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, SYM dan Direktur PT. Maxima Integra JHT. (Bambang)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB