Bank Keliling Buat Resah, Warga Minta Pemkab Bekasi Carikan Solusi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Praktek peminjaman uang yang biasa disebut “Bank Emok” dengan peraturan tanggung renteng yang di dominasi kaum ibu dan Bank Keliling mulai dianggap meresahkan warga masyarakat Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara. Khusunya para kaum suami.

Kepada Matafakta.com, salah seorang warga, Bewok (39) ayah dari 4 orang anak warga Desa Karangraharja merasa hidupnya sudah jatuh tertimpa tangga akibat menjamurnya Bank Emok dengan sistem tanggung renteng diwilayahnya.

Pria yang berfropesi sebagai tukang ojeg pangkalan ini harus merelakan lapak usaha semata wayangnya harus tergadai hanya untuk menutupi pembayaran Bank Emok dan Bank keliling dengan nilai cicilannya mencapai Rp400 ribu setiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa resah dan keberatan karena makin maraknya Bank Emok dan Keliling yang berkeliaran di Desa kami. Akibatnya, jadi terbelit cicilan hutang sehingga harus merelakan lapak usaha tergadai,” kata, Senin (9/3/2020).

Baca Juga :  Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Mau tidak mau sambung Bewok, dia harus mengajukan pinjaman ke Bank Emok dan Bank Keliling untuk menutupi biaya hidup dan sekolah anak-anaknya.

“Kalo saya enggak mengajukan pinjaman ke Bank Emok dan Bank Keliling itu darimana lagi saya menutupi biyaya hidup dan biaya sekolah anak-anak saya,” ungkap Bewok.

Sebab kata Bewok, mengajukan pinjaman ke Bank resmi banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Jika kita tidak memiliki persyaratan makan niat mau mengajukan pinjaman itu hanya mimpi.

“Akhirnya, terpaksa kita ke Bank Emok atau Bank Keliling. Kejadian ini, dialami bukan oleh saya sendiri, tetapi tetangga dan kerabat saya juga ikut merasakan sama terlilit cicilan Bank Emok dan Bank rentenir,” bebernya.

Baca Juga :  Kadisudpora Saksikan Final Popda Ke-XII Kedungwaringin Vs Tambun Selatan

Ketika ditanya apakah pihak Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) mengetahui praktek Bank Emok dan Bank keliling tersebut.

“Ya pastinya Pemdes dan Pemda Kabupaten juga sudah tahu. Kan, pernah Bupati membuat surat edaran bahwa tidak boleh ada praktek pinjaman sejenis riba di wilayah Kabupaten Bekasi,” ingatnya.

Namun hal itu tambahnya, tidak digubris sama Bank Emok dan Bank Keliling, karena kita juga butuh, kan mengajukan pinjaman ke mereka tidak sulit persyaratan seperti Bang resmi.

“Saya berharap, Pemdes dan Pemda Kabupaten Bekasi bukan cuma mengeluarkan surat edaran, tapi juga harus mencarikan solusi, karena ini menyangkut kebutuhan hidup kadang sulit untuk dilarang,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB