Bank Keliling Buat Resah, Warga Minta Pemkab Bekasi Carikan Solusi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Praktek peminjaman uang yang biasa disebut “Bank Emok” dengan peraturan tanggung renteng yang di dominasi kaum ibu dan Bank Keliling mulai dianggap meresahkan warga masyarakat Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara. Khusunya para kaum suami.

Kepada Matafakta.com, salah seorang warga, Bewok (39) ayah dari 4 orang anak warga Desa Karangraharja merasa hidupnya sudah jatuh tertimpa tangga akibat menjamurnya Bank Emok dengan sistem tanggung renteng diwilayahnya.

Pria yang berfropesi sebagai tukang ojeg pangkalan ini harus merelakan lapak usaha semata wayangnya harus tergadai hanya untuk menutupi pembayaran Bank Emok dan Bank keliling dengan nilai cicilannya mencapai Rp400 ribu setiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa resah dan keberatan karena makin maraknya Bank Emok dan Keliling yang berkeliaran di Desa kami. Akibatnya, jadi terbelit cicilan hutang sehingga harus merelakan lapak usaha tergadai,” kata, Senin (9/3/2020).

Baca Juga :  LSM dan Ormas Bekasi Gelar Aksi Kedua di PT. Multistrada Arah Sarana

Mau tidak mau sambung Bewok, dia harus mengajukan pinjaman ke Bank Emok dan Bank Keliling untuk menutupi biaya hidup dan sekolah anak-anaknya.

“Kalo saya enggak mengajukan pinjaman ke Bank Emok dan Bank Keliling itu darimana lagi saya menutupi biyaya hidup dan biaya sekolah anak-anak saya,” ungkap Bewok.

Sebab kata Bewok, mengajukan pinjaman ke Bank resmi banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Jika kita tidak memiliki persyaratan makan niat mau mengajukan pinjaman itu hanya mimpi.

“Akhirnya, terpaksa kita ke Bank Emok atau Bank Keliling. Kejadian ini, dialami bukan oleh saya sendiri, tetapi tetangga dan kerabat saya juga ikut merasakan sama terlilit cicilan Bank Emok dan Bank rentenir,” bebernya.

Baca Juga :  Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Ketika ditanya apakah pihak Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) mengetahui praktek Bank Emok dan Bank keliling tersebut.

“Ya pastinya Pemdes dan Pemda Kabupaten juga sudah tahu. Kan, pernah Bupati membuat surat edaran bahwa tidak boleh ada praktek pinjaman sejenis riba di wilayah Kabupaten Bekasi,” ingatnya.

Namun hal itu tambahnya, tidak digubris sama Bank Emok dan Bank Keliling, karena kita juga butuh, kan mengajukan pinjaman ke mereka tidak sulit persyaratan seperti Bang resmi.

“Saya berharap, Pemdes dan Pemda Kabupaten Bekasi bukan cuma mengeluarkan surat edaran, tapi juga harus mencarikan solusi, karena ini menyangkut kebutuhan hidup kadang sulit untuk dilarang,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

APK Paslon Tanpa Izin Kewenangan Penertiban di Pemkot Bekasi
JNW Sesalkan Sikap BPD Desa Sumberjaya Non-Aktifkan Aplikasi IBC
Soal CV. Gantik, LSM GANAS Layangkan Surat ke Pj Bupati Bekasi
LSM dan Ormas Bekasi Gelar Aksi Kedua di PT. Multistrada Arah Sarana
Nyumarno, Siap Menjadi Panglima Kemenangan Pasangan AA di Dapil 7
JNW Apresiasi Pj Walikota Bekasi Copot Videotron Tri Adhianto
Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi
LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 12:17 WIB

APK Paslon Tanpa Izin Kewenangan Penertiban di Pemkot Bekasi

Selasa, 10 September 2024 - 15:45 WIB

JNW Sesalkan Sikap BPD Desa Sumberjaya Non-Aktifkan Aplikasi IBC

Selasa, 10 September 2024 - 11:41 WIB

Soal CV. Gantik, LSM GANAS Layangkan Surat ke Pj Bupati Bekasi

Selasa, 10 September 2024 - 08:53 WIB

LSM dan Ormas Bekasi Gelar Aksi Kedua di PT. Multistrada Arah Sarana

Selasa, 10 September 2024 - 00:50 WIB

Nyumarno, Siap Menjadi Panglima Kemenangan Pasangan AA di Dapil 7

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB

PWI Pusat & LSPR Institute

Berita Utama

PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:38 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk

Megapolitan

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:28 WIB