Kerugian 22 Miliar, Jatanras PMJ Sikat Sindikat Mafia Perbankan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2020 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk sindikat mafia perbankan. Ada dua kelompok yang diamankan. Pertama sindikat pembobol bank melalui virtual account dan kelompok kedua pembobol kartu kredit.

“Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA senilai Rp22 miliar,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto diMapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020),

Nana menjelaskan, dalam kasus pembobolan melalui virtual account, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Yakni Frandika, (28) Geri, (22), dan Helyem Betika (32).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” tuturnya.

Sedangkan pada kasus sindikat pembobol kartu kredit polisi mengamankan 7 tersangka. Yakni Yopi Altobeli (24), Altarik Suhendra (23), Remondo (24), Eldin Agus Tryanzah (22), Sultoni Billah Rizky (20), Helmi alias Dangko (56) dan Deah Anggraini (22).

Para tersangka yang terlibat dua sindikat ini, ditangkap awal bulan  Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Polda Sumatera Selatan.

Mereka bekerja dengan cara melakukan transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit.

Para tersangka akan berpura-pura sebagai petugas bank. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online. “Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” kata Nana.

Kode OTP itu kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit korban pun akan terkuras hingga limit transaksi maksimal.

“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat mau di tangkap,” ujar Nana

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 jenis senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 mm, lima telepon genggam dan 1 dompet.

Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sesangkan sindikat kedua dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Rabu, 25 September 2024 - 11:38 WIB

Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam

Berita Terbaru

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB