Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jangan Kambing Hitamkan BPK

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R. Meggi Brotodiharjo

R. Meggi Brotodiharjo

BERITA BEKASI – “Kalau kamu tidak pintar menari, janganlah bilang lantainya terjungkit”, kata itulah yang diucapkan Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, R, Meggi Brotodiharjo menanggapi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamary Tarigan, terkait persoalan Proyek Pembangunan Gedung Baru SMPN 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

“Kalau saya baca hasil wawancara langsung dengan beberapa awak media kesannya Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Jamary Tarigan, mengkambing hitamkan BPK,” terang Meggi kepada Matafakta.com, Selasa (25/2/2020).

Meggi menegaskan, setiap pendapat yang disampaikan pejabat publik mestinya merujuk pada data, aturan dan atau kondisi sebenarnya. Sebab, pendapat itu akan menjadi perhatian publik, terlebih lagi persoalannya kini tengah ditangani Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis PUPR, Jamary Tarigan

Pendapat itu, lanjut Meggi, seakan-akan membenarkan bahwa apa yang sudah diperiksa BPK, harus dikuti dan sudah paling benar, kendatipun ada laporan masyarakat tentang dugaan adanya Wanprestasi dalam Proyek Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Terima Aset Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi

“Kan ada juga kotroversi soal Audit BPK yang akhirnya berujung di meja hijau. Sebut saja, kasus WTP Kota Bekasi 2009, Laporan Keuangan PETRAL 2012-2013, Laporan APBD Sumatera Utara 2014,” ungkapnya mencontohkan.

Dikatakan Meggi, memang kewenangan dan tugas BPK sudah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjelaskan bahwa Audit BPK adalah bagian dari penyelidikan.

“Tapi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka bisa ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Itu ke Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaiknya kita wait and see saja, toh ini sudah dilaporkan dan sudah ditindaklanjuti Kajari Cikarang, Bekasi,” ujar Meggi.

Terkait proyek ini yang dilaksanakan pada masa adanya pendampingan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), sehingga masyarakat dan pelapor meragukan kelanjutan kasus ini oleh Kajari.

Baca Juga :  Nyimak Politik di Kota Bekasi “Kepentingan Masyarakat atau Kelompok”

Menurut Meggi, tugas dan fungsi TP4D sudah dihentikan atau dibubarkan, praktis proyek yang sudah pernah didampingi itu tidak dalam pengawalan. Sehingga, proses apapun yang dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, harusnya tidak akan terpengaruh dengan pendampingan itu.

“Lagi pula dalam konteks kasus proyek Wanprestasi, saya kira Kajari tidak akan dan tidak pantas melanjutkan pendampingan atau pengawalan,” sindir Meggi menjelaskan.

Meggi berpesan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, khususnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) sebaiknya bisa lapang dada mengakui kelalaian, introspeksi dan melakukan evaluasi serta sanggup melakukan perbaikan terhadap apa saja kekurangan yang menjadi penyebab kesalahan atau kegagalannya dimasa lalu, sehingga kedepan lebih siap membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik dan Bebas KKN.

“Seyogyanya, kasus ini bisa cepat terungkap dengan jelas, sehingga asa menuju Bekasi Baru Bekasi Bersih masih tampak,” pungkas Meggi, mantan Tim Perumus Visi Misi Kabupaten Bekasi ini. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB