RK Diciduk, Intel Kejaksaan: Proses Soal SMPN 3 Tetap Berjalan

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Meski, RK boss PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) kini ditahan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jantanras) Polda Metro Jaya (PMJ) selaku rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3, Karang Bahagia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, tetap berlanjut.

“Prosesnya tetap berlanjut. Kalau ada pemanggilan terkait dia (RK) terkait bangunan USB SMPN 3 Karang Bahagia kami akan suratin Polda Metro Jaya,” kata Intel Kejari, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Ari singkat kepada Matafakta.com, Rabu (19/2/2020).

Seperti diketahui, pemborong proyek SMPN 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, RK ditangkap petugas Jantantas Polda Metro Kaya di Kantornya di daerah Sukamahi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Delapan petugas Jatanras Polda Metro Jaya bersama salah seorang Aparatur Desa Sukamahi RZ dan Ketua RT setempat, MN tiba di Kantor PT. RAP pukul 16.00 WIB, Selasa 18 Februari 2020 kemarin.

Dalam video penangkapan, tampak RK dan beberapa orangnya digelandang petugas dengan borgol tali. Saat penangkapan, RK tengah menyiapkan berkas untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Saya mau ke Kejaksaan bang,” ucap RK dalam video sambil menangis sendu dihadapan petugas Jatanras Polda Metro Jaya yang menyambangi Kantornya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat dikonfirmasi, terkait penangkapan RK tersebut dirinya belum mengetahui. “Saya belum dapat info resminya. Nanti saya akan cek,” tutup Yusri singkat.

Baca Juga :  APK Paslon Tanpa Izin Kewenangan Penertiban di Pemkot Bekasi

Sebelumnya, viral unggahan video mahasiswa Pelita Bangsa Bekasi yang melakukan investigasi Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran sebesar Rp13,2 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2018.

Lelang proyek pembangunan Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia dimenangkan PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) dengan penawaran sebesar Rp13.202,776.000 atau 13,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp15.273.925.000 atau Rp15,2 milliar dan selesai 2019.

Selain anggaran Rp13,2 miliar ditemukan juga adanya biaya Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp270 juta dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp200 juta. Namun baru beberapa bulan dipergunakan bangunan baru tersebut sudah mengalami kerusakan dibeberapa bagian. (Mul)

Beritaekspres Group

Berita Terkait

APK Paslon Tanpa Izin Kewenangan Penertiban di Pemkot Bekasi
JNW Sesalkan Sikap BPD Desa Sumberjaya Non-Aktifkan Aplikasi IBC
Soal CV. Gantik, LSM GANAS Layangkan Surat ke Pj Bupati Bekasi
LSM dan Ormas Bekasi Gelar Aksi Kedua di PT. Multistrada Arah Sarana
Nyumarno, Siap Menjadi Panglima Kemenangan Pasangan AA di Dapil 7
JNW Apresiasi Pj Walikota Bekasi Copot Videotron Tri Adhianto
Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi
LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 12:17 WIB

APK Paslon Tanpa Izin Kewenangan Penertiban di Pemkot Bekasi

Selasa, 10 September 2024 - 15:45 WIB

JNW Sesalkan Sikap BPD Desa Sumberjaya Non-Aktifkan Aplikasi IBC

Selasa, 10 September 2024 - 11:41 WIB

Soal CV. Gantik, LSM GANAS Layangkan Surat ke Pj Bupati Bekasi

Selasa, 10 September 2024 - 08:53 WIB

LSM dan Ormas Bekasi Gelar Aksi Kedua di PT. Multistrada Arah Sarana

Selasa, 10 September 2024 - 00:50 WIB

Nyumarno, Siap Menjadi Panglima Kemenangan Pasangan AA di Dapil 7

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB

PWI Pusat & LSPR Institute

Berita Utama

PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:38 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk

Megapolitan

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:28 WIB