Salam Demokrasi !!
REJIM JOKOWI – MA terus menunjukkan loyalitas pengabdiannya kepada kapitalis monopoli Internasional (Imperialis) dengan memberikan pelayanan maksimal melalui lahirnya berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang memberikan super kemudahan dan fleksibiltas dalam segala hal untuk mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dan tenagakerja (buruh) Indonesia dalam meraup keuntungan (super provitnya), serta terus menambah beban derita bagi rakyat, yang terbaru adalah melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah konsep pembuatan undang-undang baru dengan penyatuan dan penyerderhanaan berbagai undang-undang setidaknya akan mengakomodasi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal terkait investasi. Omnibus Law RUU Cipta lapangan kerja menjadi Program Legislasi Nasional Super Prioritas 2020 untuk dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1. Penyederhanaan Perizinan, 2. Persyaratan Investasi, 3. Ketenagakerjaan, 4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5 Kemudahan Berusaha, 6. Dukungan Riset dan Inovasi, 7 Administrasi Pemerintahan, 8. Pengenaan Sanksi, 9. Pengadaan Lahan, 10. Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11. Kawasan Ekonomi.
Sementara itu, Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1. Pendanaan Investasi, 2. Sistem Teritori, 3. Subjek Pajak Orang Pribadi, 4. Kepatuhan Wajib Pajak, 5. Keadilan Iklim Berusaha, dan 6. Fasilitas.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai Pusat Perjuangan Buruh (vaksentral) dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan non-sektoral di Indonesia yang berwatak independen, militan, patriotik dan demokratik memandang bahwa Omnibus Law bukan sekedar eksploitasi terhadap buruh, tetapi eksploitasi terhadap mahluk hidup dan sumber daya alam (SDA) Indonesia, yang diperuntukan keuntungan bagi segelintir orang (pemodal) asing.
Omnibus Law adalah alat untuk mengakomodir seluruh paket kebijakan ekonomi ala Jokowi 16 Jilid, dengan visi 1. Pengembangan SDM, 2. Pengelolaan APBN, 3. Investasi, dan 4. Infrastruktur.
Bahwa diawal pemerintahan Jokowi periode pertama telah mengeluarkan 16 jilid peket kebijakan ekonomi (PKE), yang semata-mata hanyalah melayani kepentingan kapitalis monopoli asing, mengakomodir investasi asing masuk ke dalam negeri dengan berbagai kemudahan deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha, yang kemudian menyebabkan perampasan dan monopoli tanah dalam sekala besar, akibatnya petani dan keluarga petani tidak lagi bisa menggarap tanahnya yang kemudian menghasilkan pengangguran dengan tenaga kerja murah.
Sebelumnya, pengusaha dan tuan tanah diberikan subsidi listrik, rakyat dihapuskan subsidinya, pengusaha mendapat pengampunan pajak melalui tax allowed dan tax hollyday, buruh dinaikan pajak penghasilannya melalui PPH21 terlebih lagi terhadap buruh perempuan, pengusaha tidak ada tanggungan terhadap lingkungan sekitar, buruh dipaksa menanggung BPJS Kesehatan PBI rakyat Indonesia. Akses pendidikan untuk anak pun semakin sempit, dengan dibuatnya persaingan nilai untuk masuk ke sekolah menengah negeri dan perguruan tinggi negeri, membuat anak bangsa terpaksa mengenyam pendidikan swasta dengan biaya yang mahal. Pun ketika lulus harus bekerja dengan upah murah. Semuanya bentuk lepas tanggung jawab negara atas pemenuhan hak dasar rakyat.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyoroti rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja meskipun belum ada draft secara resmi, namun mendasarkan pada keterangan-keterangan media presiden Jokowi dan para menterinya, pada situasi nasional saat ini atas kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi yang tidak adil terhadap rakyat khususnya Klas Buruh, menilai bahwa rezim Jokowi tidak pernah berniat memecahkan problem ekonomi rakyat Indonesia.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) meyakini bahwa semua masalah yang dihadapi kaum buruh dan rakyat Indonesia saat ini akan dapat di atasi jika dijalankannya Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional. Karena Land reform sejati menjadi pondasi dasar untuk melenyapkan sistem pertanian terbelakang dan monopoli sumber kekayaan alam oleh imperialis dan kaki tangannya, sehingga memiliki cadangan untuk membangun industri nasional yang mandiri dan ketersediaan pangan yang memadai bagi rakyat.
Industrialisasi nasional yang dibangun tanpa harus bergantung pada investasi asing, bahan baku impor dan pasar ekspor. Ini akan menjadikan Indonesia memiliki cadangan modal yang berlimpah untuk dapat membangun kemandirian bangsa dan kesejahteraan bagi rakyat. Upah akan sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup buruh dan keluarga, ketersediaan lapangan kerjan akan dibuka seluas mungkin dan juga jaminan kepastian kerja. Seluruh aspek mengenai kepentingan umum (pendidikan, kesehatan, perumahan, jaminan sosial) sepenuhnya menjadi tanggungan Negara.
Untuk itu GSBI menilai bahwa bagi klas buruh, Omnibus Law hanya akan membuat posisi buruh semakin rentan dalam mendapatkan perlindungan atas kepastian kerja, waktu kerja, Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan upah murah serta memberikan peluang bagi pengusaha untuk dapat lepas dari jeratan hukum pidana.
Maka atas nama keadilan, atas situasi nasional, atas pemerintahan rezim Jokowi-MA yang terus mengeluarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang merugikan rakyat dan menindas kaum buruh, terus memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan investasi kepada borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap:
- Menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sejatinya hanya memberikan pelayanan kepada borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri untuk menjalankan ekspor capital serta menjadikan Indonesia menjadi negeri yang terus tergantung dan dipaksa mengemis dengan utang dan investasi.
- Menuntut kepada pemerintah dan DPR-RI untuk segera membatalkan pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan segera menurunkan Iuran premi BPJS Kesehatan semua kelas serta pungutan lainnya yang memberatkan rakyat.
- Jalankan segera Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional sebagai syarat Indonesia untuk berdaulat secara ekonomi dan politik terlepas dari utang dan invetasi dalam membangun negeri.
Selanjutnya, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia secara khusus anggota GSBI untuk memperkuat persatuan diantara rakyat tertindas dan terhisap di Indonesia untuk mengobarkan perlawanan menolak dan melawan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Jakarta, 05 Februari 2020
Hormat Kami
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)
Rudi HB. Daman (Ketua Umum)
Emelia Yanti Md. Siahaan, S.H (Sekretaris Jenderal)