PTSL, Desa Hegarmanah Kabupaten Bekasi Dapat 600 Bidang

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2020 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI –  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020, di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Bisa dilihat sendiri, masyarakat Desa Hegarmanah sangat antusias bahkan sudah berkumpul menunggu dari awal kedatangan kami, karena PTSL ini, program Pemerintah Pusat, jadi harus kita sampaikan,” terang Ketua Tim A dari BPN Kabupaten Bekasi untuk wilayah Kecamatan Cikarang Timur dan Kecamatan Cibarusah, Budiman, Rabu (5/2/2020).

Dijelaskan Budi, untuk Kecamatan Cikarang Timur Sendiri totalnya ada 7 Desa yang mendapatkan Program PTSL diantaranya, Desa Tajung Baru target 1.500 sertifikat, Desa Cipayung 900, Desa hegarmanah 600, Desa Jati Reja 900, Desa Jati Baru 700, Desa Labansari 2,400 dan Desa Karangsari 1,600 sertipikat.

“Nah, untuk Desa Hegamah ini, targetnya 600 sertipikat, mudah-mudahan masyarakat membantu kami, untuk mempercepat penyelesaianya, jangan sampai terjadi gesekan-gesekan atau informasi yang menyesatkan kaitan masalah pungutan terutama, yaitu soal pembiayaan,” jelasnya.

Dikatakan Budi, Program PTSL dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis bahwa biaya Rp150.000 per bidang yang dimaksudkan untuk pembelian patok, materai dan adminitrasi serta transportasi Aparatur Desa.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Hegarmanah, H. Hamid Hendra Felani atau yang biasa di sapa, Pak Kuwu mengungkapkan, dengan adanya program PTSL ia selaku Kepala Desa Hegarmanah sangat berterima kasih, karena banyak warga yang tanahnya belum memiliki sertipikat.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Ia berharap kepada warga masyarakat Desa Hegarmanah yang akan mengajukan sertifikasi tanahnya agar menyiapkan dokumen tanah yang di butuhkan sesuai peraturan dan ketentuan dari BPN bertujuan untuk mempermudah proses pembuatan sertifikat tanah yang dimilikinya.

“Jadi, soal dokumen apa saja yang di butuhkan pokoknya pas pelakasanaan nanti ada tim verifikasi dari BPN, semoga setiap pengajuan sertifikat yang di ajukan warga kami ke BPN cepet selesai dan tidak ada masalah,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB