BERITA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryanda, melaksanakan penandatanganan kerjasama tentang persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi.
Kepada Matafakta.com, Raden Rara Mahayu Dian Suryanda memaparkan, kemarin institusi yang dipimpinnya sudah melaksanakan pendatanganan kerja sama tentang penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Lingkup kerja sama yaitu, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun pendampingan hukum atau legal assistance,” jelasnya, Kamis (6/2/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wanita berparas cantik yang biasa disapa Ibu Ayu ini menjelaskan, proses perjanjian kerjasama dibidang hukum tersebut kembali dilakukan antara Kejaksaan dan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan lanjutan dari kerjasama sebelumnya.
Menurut Ayu, perjanjian dibidang hukum ini tentu penting perjanjian kerjasama tersebut memiliki ruang lingkup untuk perbantuan bidang Hukum Tata Usaha Negara dan Perdata.
“Kerjasama ini juga meliputi pertimbangan hukum jika diminta pihak pemohon, termasuk pelayanan hukum serta tindakan hukum yang bersifat litigasi atau penyelesaian masalah hukum melalui jalur Pengadilan serta non litigasi atau penyelesaian masalah hukum diluar Pengadilan,” tandas mantan Kepala TU Pimpinan (Katup) Kejaksaan Agung tersebut.
Selain itu, Ditektur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim menambahkan, kerjasama bidang hukum ini tentunya sangat penting untuk PDAM menghadapi situasi dan kondisi kedepan mengingat PDAM yang memiliki cakupan pelanggan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi ini sudah terbilang sudah cukup besar jumlah pelanggannya.
“Oleh, karenanya kerjasama ini 2020 hingga 2022 dengan Kejari Kabupaten Bekasi menjadi pedoman yang berkaitan dengan hukum agar setiap adanya persoalan hukum PDAM bisa berkordinasi nantinya,” pungkas Usep. (Mul)