Persoalan Hukum, Kajari Cikarang dan PDAM Teken MoU

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2020 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryanda, melaksanakan penandatanganan kerjasama tentang persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi.

Kepada Matafakta.com, Raden Rara Mahayu Dian Suryanda memaparkan, kemarin institusi yang dipimpinnya sudah melaksanakan pendatanganan kerja sama tentang penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Lingkup kerja sama yaitu, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun pendampingan hukum atau legal assistance,” jelasnya, Kamis (6/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wanita berparas cantik yang biasa disapa Ibu Ayu ini menjelaskan, proses perjanjian kerjasama dibidang hukum tersebut kembali dilakukan antara Kejaksaan dan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan lanjutan dari kerjasama sebelumnya.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Menurut Ayu, perjanjian dibidang hukum ini tentu penting perjanjian kerjasama tersebut memiliki ruang lingkup untuk perbantuan bidang Hukum Tata Usaha Negara dan Perdata.

“Kerjasama ini juga meliputi pertimbangan hukum jika diminta pihak pemohon, termasuk pelayanan hukum serta tindakan hukum yang bersifat litigasi atau penyelesaian masalah hukum melalui jalur Pengadilan serta non litigasi atau penyelesaian masalah hukum diluar Pengadilan,” tandas mantan Kepala TU Pimpinan (Katup) Kejaksaan Agung tersebut.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Selain itu, Ditektur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim menambahkan, kerjasama bidang hukum ini tentunya sangat penting untuk PDAM menghadapi situasi dan kondisi kedepan mengingat PDAM yang memiliki cakupan pelanggan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi ini sudah terbilang sudah cukup besar jumlah pelanggannya.

“Oleh, karenanya kerjasama ini 2020 hingga 2022 dengan Kejari Kabupaten Bekasi menjadi pedoman yang berkaitan dengan hukum agar setiap adanya persoalan hukum PDAM bisa berkordinasi nantinya,” pungkas Usep. (Mul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB