BERITA BEKASI – Perjuangan upah sektoral tahun 2020 diinternal PT. Komponen Futaba Nusapersada (KFN) yang dilakukan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berbuah manis dengan kenaikan upah diatas ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015.
Kepada Matafakta.com, Tim Perunding GSBI, Supriyanto mengatakan, upah merupakan denyut nadi kehidupan kaum buruh secara luas begitupun halnya untuk buruh dilingkungan PT. KFN Batargebang Kota Bekasi, Jawa Barat.
GSBI sambung Supriyanto, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai serikat buruh menjalankan tugasnya dari tahapan demi tahapan berawal dari melakukan survei kebutuhan hidup layak sebagai dasar kenaikan upah juga mempersiapkan strategi untuk mendorong kenaikan upah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perjuangan upah sendiri di mulai sejak tanggal 8 januari 2020 namun karena terkendala kegiatan internal menegement PT. KFN merayakan tahun baru imlek maka baru bisa di jalankan pada tanggal 28 Januari,” kata Supriyanto, Jumat (31/1/2020).
Dikatakan Supriyanto, secara marathon hingga hari terakhir perundingan sangat alot sempat beberapa kali break, karena belum ada satu pemahaman antara pihak perusahaan dengan pihak serikat buruh yang ikut serta mengawal langsung hingga finalisasi penentuan kenaikan upah.
“Perundingan sendiri dilakukan secara intens dan marathon di saat mendekati minggu terkahir atas suport dan dukungan konkrit dan kegigihan tim perunding pada Kamis 30 Januari 2020, telah berkahir dan menyepakati kenaikan upah tahun 2020 di PT.KFN sebesar 9.2 persen,” jelas Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, perlu diketahui dua tahun berturut-turut (2019-2020) kenaikan upah di PT. KFN selalu berada diatas ketentuan PP No. 78 Tahun 2015. Tahun, 2019 naik dikisaran 9,4 persen (PP78: 8,03 persen), Tahun 2020 naik dikisaran 9,2 persen (PP 78: 8,51 persen). (CR-1)