GSBI Sukses Kawal Proses Kenaikan Upah PT. KFN Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Perjuangan upah sektoral tahun 2020 diinternal PT. Komponen Futaba Nusapersada (KFN) yang dilakukan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berbuah manis dengan kenaikan upah diatas ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015.

Kepada Matafakta.com, Tim Perunding GSBI, Supriyanto mengatakan, upah merupakan denyut nadi kehidupan kaum buruh secara luas begitupun halnya untuk buruh dilingkungan PT. KFN Batargebang Kota Bekasi, Jawa Barat.

GSBI sambung Supriyanto, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai serikat buruh menjalankan tugasnya dari tahapan demi tahapan berawal dari melakukan survei kebutuhan hidup layak sebagai dasar kenaikan upah juga mempersiapkan strategi untuk mendorong kenaikan upah.

“Perjuangan upah sendiri di mulai sejak tanggal 8 januari 2020 namun karena terkendala kegiatan internal menegement PT. KFN merayakan tahun baru imlek maka baru bisa di jalankan pada tanggal 28 Januari,” kata Supriyanto, Jumat (31/1/2020).

Dikatakan Supriyanto, secara marathon hingga hari terakhir perundingan sangat alot sempat beberapa kali break, karena belum ada satu pemahaman antara pihak perusahaan dengan pihak serikat buruh yang ikut serta mengawal langsung hingga finalisasi penentuan kenaikan upah.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Perundingan sendiri dilakukan secara intens dan marathon di saat mendekati minggu terkahir atas suport dan dukungan konkrit dan kegigihan tim perunding pada Kamis 30 Januari 2020, telah berkahir dan menyepakati kenaikan upah tahun 2020 di PT.KFN sebesar 9.2 persen,” jelas Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, perlu diketahui dua tahun berturut-turut (2019-2020) kenaikan upah di PT. KFN selalu berada diatas ketentuan PP No. 78 Tahun 2015. Tahun, 2019 naik dikisaran 9,4 persen (PP78: 8,03 persen), Tahun 2020 naik dikisaran 9,2 persen (PP 78: 8,51 persen). (CR-1)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB