BERITA SUBANG – Pungutan terhadap para peserta didik di Kabupaten Subang, Jawa Barat, bukanlah sesuatu hal yang baru, melainkan sudah menjadi sesuatu yang biasa terjadi. Hal itu, diungkapkan, Sekretaris Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI), Subang, Jawa Barat.
“Kalau masalah pungutan peserta didik seperti yang terjadi di SMPN 5 Subang itu, bukan hal yang baru karena itu sering terjadi. Kecuali, ada pihak sekolah Negeri yang kena sanksi baru itu hal yang baru. Namun sayangnya, hal itu ngak pernah terjadi,” kata Iwan Masna kepada Matafakta,com, Sabtu (25/1/2020).
Dikatakan Iwan, seharusnya pihak sekolah SMPN 5 Subang menolak melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), karena tidak memiliki anggaran meski UNBK itu dianjurkan oleh Dinas Pendidikan. Sebab, sekolah Negeri merupakan tanggungan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang tidak sangup atau tidak ada anggaran ya tolak dan jangan dipaksain sampai harus menarik para peserta didik sebesar Rp700 ribu persiswa, karena itu lumayan besar bagi masyarakat biasa. LKS aja masih juga suruh beli Rp170 ribu lah kemana bantuan Pemerintah selama ini,” ungkapnya.
Pungutan itu lanjut Iwan, bukan hanya terjadi di SMPN 5 Subang, tapi juga terjadi di SMPN lainnya yang ada diwilayah Subang. Namun, yang paling parah terjadi ditahun ini, karena ketentuannya tahun ini ditargetkan semua SMPN harus 100 persen melaksanakan UNBK.
”Mereka nakal, karena tidak berdaya, ketika Dinas tidak memberikan opsi lain untuk bisa UNBK. Saat, saya melakukan investigasi kelapangan, kalau melakukan UNKP maka biayanya cenderung lebih mahal, karena hanya sendirian. Sementara, yang lainnya sudah harus UNBK,“ kata Iwan.
Selain itu sambung Iwan, ternyata bohong jika pihak sekolah di Kabupaten Subang harus UNBK 100 persen, karna paktanya siswa di paksa harus siap UNBK.
”Permendikbud, UNBK itu bukan kewajiban, tetapi pilihan, sebenarnya mereka mengetahui itu. Karena mereka ketidak berdayaan jadi UNBK menjadi pilihan. Kalau Subang dibilang 100 persen siap UNBK itu omong kosong, karena murid disini dipaksa harus siap UNBK,” ulasnya.
Ditambahkan Iwan, jika pada kenyataannya UNBK tetap dipaksakan dalam keadaan sarana prasarana dan SDMnya yang belum siap untuk itu, maka akan berdampak ke persoalan hukum.
“Bukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) nanti yang akan kena, tetapi satuan pendidikan, karena mereka yang langsung menerima dan melakukan pungutan kepeserta didik apapun alasannya,” jelas Iwan.
Hal itu tambah Iwan, sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016, bahwa Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan, tetapi sumbangan.
“Kalau pungutan jumlah dan waktunya ditentukan, tapi kalau sumbangan jumlah dan waktunya tidak di tentukan. Lah, kalau rata bagaimana? berarti itu namanya pungutan sekalipun berdalih Komite Sekolah,” pungkas Iwan. (Bachrie)
Biro Subang