BERITA BEKASI – Proses pengisian kekosongan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus segera dituntaskan dengan baik. Hal itu, sesuai amanah yang telah diberikan kepada Panitia Pemilihan (Panlih) melalui Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) pada tanggal 8 November 2019, untuk mengisi kekosongan jabatan Wabup Bekasi periodesasi sisa akhir masa Jabatan 2017-2022.
“Yah, tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang, maka proses pengisian kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi harus segera dituntaskan dengan baik,” kata Ketua Fraksi PKS Kabupaten Bekasi, H. Imam Hambali kepada Matafakta.com, Rabu (22/1/2020).
Dikatakan, Imam Hambali, Fraksi- PKS Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melayangkan surat tentang usulan pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada tanggal 24 Oktober 2019 dan telah menempatkan kadernya sebagai bagian dari Panlih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, tambah, Imam, F- PKS berpandangan bahwa sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 176, setelah kelengkapan persyaratan dari gabungan Partai Politik (Parpol) pengusung telah dipenuhi.
“Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi dimaksudkan untuk mendampingi H. Eka Supria Atmaja yang selama ini nge-jomblo sejak dilantik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk periode 2017-2022”, pungkasnya. (Mul)