BERITA SEMARANG – Awal tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menangkap tiga orang pengedarnya.
Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan, ketiga kasus peredaran narkotika tersebut terdiri dari kasus peredaran sabu dan penyalahgunaan obat psikotropika.
Sedangkan ketiga tersangka yang diamankan yakni, Novianto Dwi warga Miroto, Luki Dwi warga Mijen dan Teguh Sanjaya yang merupakan warga Gunungpati, Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiga tersangka tidak saling mengenal satu dengan lainnya. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda pada hari yang sama,” ujar Yudy di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020).
“Kasus peredaran narkotika di Kota Semarang memang masih cukup tinggi, untuk itu perlu peran aktif dari masyarakat. Apabila ada informasi peredaran narkoba di lingkungan, segera laporkan,” tandas Yudy.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 155 gram, dan ekstasi sebanyak 51 butir, serta ribuan pil psikotropika yang belum sempat diedarkan. Dari pengakuan para tersangka, mereka hanya bertugas sebagai kurir saja.
Yudy mengaku, pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut, guna menangkap dalang dari kasus tersebut. (Nining)
Biro Semarang