Terima Suap Rp200 Juta, Mantan Aspidum Kejati DKI Dituntut 6 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTAJaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (AW) dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, Senin (20/1/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Agus adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menciderai citra institusi Kejaksaan.

Sementara hal meringankan adalah Agus berterus terang dan mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Agus terbukti menerima suap Rp200 juta dalam pecahan Rp100.000 dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.

Dalam surat dakwaan penuntut umum KPK, Agus Winoto menerima suap dari Direktur PT. Java Indoland, Sendy Pericho dan advokat Alfin Suherman. Suap yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  Kejagung Soroti "Kejanggalan" Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Agus didakwa menerima suap itu bersama-sama dengan eks Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Jaksa mengatakan, suap diberikan melalui mantan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto.

Menurut Jaksa, suap diberikan agar Agus memberikan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa bernama Hary Suanda yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Perbuatan Agus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bambang)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB