Terima Suap Rp200 Juta, Mantan Aspidum Kejati DKI Dituntut 6 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTAJaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (AW) dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, Senin (20/1/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Agus adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menciderai citra institusi Kejaksaan.

Sementara hal meringankan adalah Agus berterus terang dan mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Agus terbukti menerima suap Rp200 juta dalam pecahan Rp100.000 dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.

Dalam surat dakwaan penuntut umum KPK, Agus Winoto menerima suap dari Direktur PT. Java Indoland, Sendy Pericho dan advokat Alfin Suherman. Suap yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Agus didakwa menerima suap itu bersama-sama dengan eks Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Jaksa mengatakan, suap diberikan melalui mantan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto.

Menurut Jaksa, suap diberikan agar Agus memberikan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa bernama Hary Suanda yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Perbuatan Agus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bambang)

Berita Terkait

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB