BERITA JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (AW) dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, Senin (20/1/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Agus adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menciderai citra institusi Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara hal meringankan adalah Agus berterus terang dan mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini Agus terbukti menerima suap Rp200 juta dalam pecahan Rp100.000 dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.
Dalam surat dakwaan penuntut umum KPK, Agus Winoto menerima suap dari Direktur PT. Java Indoland, Sendy Pericho dan advokat Alfin Suherman. Suap yang diberikan sebesar Rp200 juta.
Agus didakwa menerima suap itu bersama-sama dengan eks Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Jaksa mengatakan, suap diberikan melalui mantan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto.
Menurut Jaksa, suap diberikan agar Agus memberikan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa bernama Hary Suanda yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Perbuatan Agus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bambang)