BERITA BEKASI – Pengembang property Hadez Graha Utama (HGU) terus berupaya taat hukum dan taat aturan dalam mengembangkan bisnis propertynya di Bekasi maupun diwilayah lainnya. Persoalan sengketa lahan hampir semua dialami para pengusaha property meski tidak semuanya, terutama pada lokasi atau wilayah setrategis yang memiliki nilai jual yang cukup mengiurkan.
Kepada Matafakta,com, Direktur Utama PT. Hadez Graha Utama, H. Ahmad Saefulloh mengatakan, bisnis property dijaman sekarang merupakan bisnis yang cukup menjanjikan, karena semua orang ingin memiliki tempat tinggal atau hunian yang diimpikan juga dapat membantu perkembangan suatu daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor property yang berinvestasi.
Namun demikian kata Ahmad, sengketa lahan selalu menjadi momok yang menakutkan bagi pengusaha property. Terlebih lagi, persoalan itu, selalu muncul ketika pengembang mulai membangun usaha investasinya, sehingga para pengembang yang terjebak dalam persoalan itu, terpaksa harus menyelesaikan terlebih dahulu persoalan hukumnya, sehingga tidak merugikan konsumen dikemudian hari meski harus merugi waktu pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perencanaan pembangunan dan pemasaran property itu mudah yang sulit itu, kita ngak pernah bisa mendapatkan jaminan kebenaran dari lokasi lahan yang sudah kita beli meski semua surat lengkap kita dapatkan dan kita miliki,” tutur Ahmad ketika berbincang ringan, Jumat (17/1/2020).
Apalagi lanjutnya, persoalan tanah semua ikut bermain, sehingga begitu ada masalah semua menjadi pembenaran dan semua bisa diciptakan, sehingga tidak sedikit pengembang yang menjadi korban dan dirugikan, terutama pada waktu pembangunan, karena harus berurusan dengan hukum guna penyelesaikan sengketa lahan yang sudah dimiliki pengembang.
“Anehnya, kadang, ketika kita belum mulai membangun ngak ada yang persoalankan padahal kita sibuk menyelesaikan pembayaran hak bagi tanah yang kita bebaskan, tapi ketika kita mulai membangun barulah ada kelompok-kelompok yang muncul lalu mengklaim, sehingga kita mundur kena maju kena. Itulah kenyataannya sekarang,” ungkapnya.
Meski begitu kata Ahmad, sebagai pengembang PT. Hadez Graha Utama tetap menjaga konsumen dan jangan sampai konsumen dirugikan atau dikorbankan. Sebab pengembang sama dengan konsumen. Pengembang adalah pembeli lahan yang baik ingin berbisnis. Sementara konsumen pun begitu, banyak masalah yang muncul, karena keberadaan para mafia tanah.
“Kalo kita sebagai pengembang atau pengusaha kan pembeli yang baik. Kita bangun perumahan ngak mungkin mau beli tanah bermasalah trus gimana mau jualnya?. Begitu juga konsumen ngak akan berani, tapi ketika ada persoalan kitalah sebagai pengembang yang akan menyelesaikannya agar konsumen tidak dirugikan atau dikorbankan,” ucap Ahmad.
Dikatakan Ahmad, penyeggelan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya persoalan izin pematangan lahan sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 7 tahun 2015 dan dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3 Nomor 3 tahun 2011. Penyeggelan akan dilakukan sampai pihak perusahaan menyelesaikan semua mekanisme kelengkapan data kegiatan.
Masih kata Ahmad, penyeggelan itu, merupakan tidak lanjut dari keputusan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Nomor 503/158/DPMPTSP tanggal 16 Januari 2019 tentang jawaban klarifikasi belum bisa diprosesnya perizinan, Hadez Sentosa Residence Jatiasih.
Sebagai pengembang yang baik tambah Ahmad, kita PT. Hadez Graha Utama taat hukum dan aturan, semoga dalam waktu dekat semua persoalan bisa diselesaikan, sehingga tidak merugikan kita sebagai pengembang dan konsumen sebagai calon pembeli property impian mereka.
“Dokumen yang lagi diproses seperti Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal dan dukomen lainnya. Memang untuk aktifitas pematangan lahan kita hentikan sementara. Sebenarnya sesuai aturan pematangan lahan ngak perlu izin, tapi kan masing – masing daerah berbeda aturan ternyata ada Perwalnya di Kota Bekasi tentang itu. Ya, semoga secepatnya bisa selesai,” pungkasnya. (Indra)