Koalisi Rakyat Palu Desak Perusahaan Tambang Bayar Kewajiban CSR

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2020 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PALUMasyarakat yang tergabung dalam Koalis Rayat Palu (KRP) melakukan aksi unjuk rasa Kamis (16/1/2020) di Kantor DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah.

KRP sendiri, merupakan aliansi aksi terdiri dari LBH Palu, LBH Sulteng, Aliansi Palu Monggaya (APM), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) dan Sarekat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama Masyarakat Buluri dan Watusampo Kecamatan Ulujadi.

Koalisi bersama puluhan warga dari Kelurahan Buluri dan Kelurahan Watusampu mendesak perusahaan-perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah itu agar segera membayarkan tanggung jawab sosial dan lingkunganya kepada warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan-perusahaan tambang tersebut sejak tahun 2007 sudah melakukan eksploitasi pasir dan batu. Namun dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi kewajiban perusahaan belum pernah dibayarkan.

“Padahal kewajiban perusahaan itu tertuang dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanamam Modal dan PP Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas” jelas Fajar Maulana, kordinator KRP.

KRP juga mendesak DPRD Kota Palu untuk mencabut Perda No 13 Tahun 2016. KRP menganggap Perda No 13 tahun 2016 bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.

“Perda ini dibuat secara tidak profesional dan sarat dengan kepentingan pribadi, bahkan bertentangan dengan undang-undang di atasnya” tegas Ahmar Welang, SH dari LBH Palu, dalam orasinya.

Sementara itu Felix Torae, kepala divisi kampanye YTM, yang dihubungi dari Jakarta menyatakan bahwa pengrusakan lingkungan dan perampasan tanah karena aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah sangat masif.

“Apa yang sedang terjadi di Buluri dan Watusampu adalah salah satu contoh dari wajah buruk industri ekstraktif,” tuturnya.

Beberapa saat sebelum aksi berakhir, Ketua DPRD Kota Palu Ikhsan Kalbi menemui massa aksi di depan gedung DPRD. Ia mengatakan akan segera mempertemukan warga Buluri dan Watusampu dengan pihak terkait.

Menurut rencana, 20 januari 2020, warga Buluri dan Watusampu bersama dengan beberapa penasehat hukum akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Palu tentang dana CSR yang belum ditunaikan kepada warga di lingkar tambang. (BR-1)

Sumber: Suara Pembaruan

Berita Terkait

Maknai Hari Pahlawan, Ini Kata Ketua RW di Bekasi Sahid Sutomo
Tawon Vespa Resahkan Warga Kampung Walahir Kabupaten Bekasi
Soal Video Mumtaz, Pengamat: Hanya Mengejar Elektabilitas Digital Semata
Dapat Rutilahu, Warga Karang Reja Pebayuran Ucapkan Terimakasih
Kasus Isoman, Walikota Bekasi Kumpulkan Para Pejabat Pemkot Bekasi
Kades Cipayung Bekasi H. Ajan Ajak Masyarakat Giat Bersih Lingkungan                
Yayasan Baraka Tersendat Biaya Perakitan Lamborghini Veneno
Hutang Rp150 Miliar Infrastruktur Apakah Sebuah Solusi?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB