BERITA PALU – Masyarakat yang tergabung dalam Koalis Rayat Palu (KRP) melakukan aksi unjuk rasa Kamis (16/1/2020) di Kantor DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah.
KRP sendiri, merupakan aliansi aksi terdiri dari LBH Palu, LBH Sulteng, Aliansi Palu Monggaya (APM), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) dan Sarekat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama Masyarakat Buluri dan Watusampo Kecamatan Ulujadi.
Koalisi bersama puluhan warga dari Kelurahan Buluri dan Kelurahan Watusampu mendesak perusahaan-perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah itu agar segera membayarkan tanggung jawab sosial dan lingkunganya kepada warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan-perusahaan tambang tersebut sejak tahun 2007 sudah melakukan eksploitasi pasir dan batu. Namun dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi kewajiban perusahaan belum pernah dibayarkan.
“Padahal kewajiban perusahaan itu tertuang dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanamam Modal dan PP Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas” jelas Fajar Maulana, kordinator KRP.
KRP juga mendesak DPRD Kota Palu untuk mencabut Perda No 13 Tahun 2016. KRP menganggap Perda No 13 tahun 2016 bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.
“Perda ini dibuat secara tidak profesional dan sarat dengan kepentingan pribadi, bahkan bertentangan dengan undang-undang di atasnya” tegas Ahmar Welang, SH dari LBH Palu, dalam orasinya.
Sementara itu Felix Torae, kepala divisi kampanye YTM, yang dihubungi dari Jakarta menyatakan bahwa pengrusakan lingkungan dan perampasan tanah karena aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah sangat masif.
“Apa yang sedang terjadi di Buluri dan Watusampu adalah salah satu contoh dari wajah buruk industri ekstraktif,” tuturnya.
Beberapa saat sebelum aksi berakhir, Ketua DPRD Kota Palu Ikhsan Kalbi menemui massa aksi di depan gedung DPRD. Ia mengatakan akan segera mempertemukan warga Buluri dan Watusampu dengan pihak terkait.
Menurut rencana, 20 januari 2020, warga Buluri dan Watusampu bersama dengan beberapa penasehat hukum akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Palu tentang dana CSR yang belum ditunaikan kepada warga di lingkar tambang. (BR-1)
Sumber: Suara Pembaruan