Kepala BNN Minta Dukungan Menko PMK Terkait Rehabilitasi

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2020 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Penanganan masalah narkotika bukan hanya masalah pemberantasan atau pemutusan suplai narkotika yang masuk ke Indonesia saja, namun yang tak kalah penting adalah masalah pengurangan permintaan (demand reduction). Salah satu langkah pengurangan permintaan adalah melalui upaya rehabilitasi para pecandu narkotika.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Kepala BNN, Heru Winarko dan Menko, Muhadjir Effendy diruang rapat Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta pada Selasa (14/1/2020) lalu.

Pada kesempatan itu, Kepala BNN didampingi Deputi Rehabilitasi, Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Hukum dan Kerjasama serta Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNN juga menyampaikan permasalahan di daerah terkait pengalih fungsian tempat-tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial.

Hal tersebut, dapat terjadi terkait kebijakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Dinas Sosial tidak memiliki wewenang dalam urusan rehabilitasi, karena hal tersebut merupakan domain pusat termasuk pembiayaannya.

Solusi terhadap masalah tersebut menurut Heru dapat dilakukan salah satunya melalui dukungan dari Menko PMK untuk membuat Undang-Undang baru atau membuat kebijakan agar dinas-dinas sosial yang berada di daerah dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi.

Dengan demikian tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial dapat difungsikan kembali. Lebih jauh Heru mengungkapkan permasalahan tempat rehabilitasi menjadi lebih kompleks ketika penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika, tentang pelaksanaan rehabilitasi dilakukan.

“Kami pernah mengadakan pertemuan untuk persamaan persepsi dengan para penegak hukum tentang penerapan pasal 127, disitu kami menemukan kendala ketika pasal 127 diterapkan, para pecandu mau direhabilitasi dimana, sedangkan tempat rehabilitasi milik BNN terbatas,” ungkap Heru.

Oleh karena itu, Heru berharap panti-panti rehabilitasi yang dimiliki Dinas Sosial dapat dimanfaatkan, dengan standar yang telah ditetapkan.

Secara tegas setelah melihat kondisi tersebut, Muhadjir akan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan Kepala BNN RI.

“Pada prinsipnya kami akan mendukung penuh dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan tersebut,” kata Muhadjir yang pernah menjadi menteri Pendidikan pada periode pertama Presiden Joko Widodo. (Stave)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WIB

Foto: RS. TIARA Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Peristiwa

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Minggu, 22 Des 2024 - 22:28 WIB

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Des 2024 - 22:06 WIB

Foto: Novi Pratiwi & Alvin Lim

Berita Utama

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Minggu, 22 Des 2024 - 21:53 WIB

Suasana Giat Donor Darah

Berita Daerah

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Minggu, 22 Des 2024 - 18:07 WIB