SK Pelantikan Pemkab Toraja Utara Berubah Usai Disumpah

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2020 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransiskus Danga

Fransiskus Danga

BERITA MAKASSAR – Bupati Toraja Utara, Kala’tiku Paembonan, melantik sejumlah pejabat Eselon dilingkungan pemerintahannya, termasuk para Kepala Sekolah SD maupun SMP. Pelantikan sendiri berjalan lancer tanpa masalah. Namun, usai pelantikan, timbul masalah dugaan adanya intervensi orang nomor satu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Torut, dalam proses mutasi hingga pelantikan tersebut.

Persoalan itu muncul, ketika SK Pelantikan No. 821.22-001 tertanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani Bupati Torut yang sudah dibacakan dibawah sumpah yang dihadiri rohaniawan serta disaksikan para undangan yang hadir malah berubah dalam lampiran SK tersebut.

“Waktu dilantik SK saya ketika dibacakan mendapat jabatan baru sebagai Kabid Pembinaan dan Ketenagaan atau PTK di Dinas Pendidikan mengantikan pejabat sebelumnya, Damaris Limbong. Namun, ketika saya dihubungi, posisi saya malah berubah dialihkan ke OPD lain yakni, Dinas Sosial dengan jabatan setara,” ungkap Fransiskus Danga kepada Matafakta.com, Selasa (14/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fransiskus pun, mengaku kaget, ketika mendapatkan telephon dari Dinas Sosial (Dinsos) Torut, bahwa penempatan jabatan barunya sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Sosial, bukan Dinas Pendidikan (Disdik) Torut, sesuai SK yang dibacakan ketika prosesi acara pelantikan dibawah sumpah sebelumnya.

“Inikan aneh, jelas saya kaget. Waktu dilantik dibawah sumpah, SK saya Kabid PTK di Dinas Pendidikan. Tapi setelah itu, posisi saya malah mendadak berubah jadi Kabid di Dinas Sosial, bukan di Disdik, ada apa?,” tandas Fransiskus.

Menanggapi hal itu, Staf Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Torut, Anton Sulo, berdalih, bahwa dalam SK itu ada dinyatakan bilamana ada kekeliruan maka akan ditinjau kembali seperti terjadinya kekeliruan atau kesalahan penamaan dan salah ketik.

“Bisa saja SK berubah, kalau terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan, tapikan jabatannya tidak berubah sama. Kalau memang kurang puas, silahkan ditanyakan langsung ke pak Bupati,” pungkasnya. (Anto)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB