BERITA SEMARANG – Pada 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima 1544 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Diketahui, lima Provinsi terbanyak yang menerima laporan adalah DKI Jakarta sebanyak 327 laporan, Jawa Timur 188, Sumatera Utara 133, Jawa Barat sebanyak 132, dan Jawa Tengah ada 123 laporan.
Demikian disampaikan Koordinàtor Penghubung KY Jateng, Muhammad Farhan di kantor PKY Jateng, Sabtu (11/1/2020).
Dikatakan, untuk wilayah Jawa Tengah, selain ada yang melapor ke Penghubung KY Jateng sebanyak 85 laporan yang dapat diregister sebanyak 60 laporan yang masuk, selebihnya kemungkinan besar langsung melapor ke Komisi Yudisial di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan jenis perkara yang masuk diwilayah Jawa Tengah, lanjut Farhan, laporan masyarakat didominasi oleh perkara perdata 49 perkara, pidana 16 perkara. Selanjutnya perkara agama ada 10, tata usaha negara 8 perkara, PHI 1 perkara dan lain-lain 1 perkara.
“Selama 2019, Penghubung KY Jateng juga telah melakukan kegiatan pemantauan persidangan sebanyak 39 perkara, dimana pemantauan persidangan tersebut tidak hanya dilakukan di Semarang, tetapi juga di daerah lain seperti Jepara, Salatiga, Pemalang, Slawi dan lain-lain,” ungkapnya.
Selain permohonan pemantauan dari masyarakat, PKY Jateng juga aktif berinisiatif melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik.
Pada tahun 2019, Penghubung KY Jateng juga cukup intensif melakukan pemantauan tindak pidana Pemilu.
Sementara untuk memberikan edukasi maupun sosialisasi kelembagaan, Penghubung KY Jawa Tengah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi maupun edukasi terkait dengan tugas dan fungsi KY.
Beberapa kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Penghubung KY Jateng diantaranya melakukan sosialisasi dengan menjadi narasumber di stasiun radio dan tv lokal.
Selain itu juga menyelenggarakan edukasi publik di Car Free Day, serta workshop penyuluhan hukum maupun membangun sinergitas dengan berbagai stakeholder.
Salah satu kegiatan edukasi adalah penerimaan mahasiswa magang dari berbagai kampus termasuk yang sekarang dari Kampus Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang.
“Kegiatan magang ini dilaksanakan selama satu bulan, selain dibekali materi juga praktikum untuk pemantauan persidangan maupun melaksanakan edukasi publik,” pungkasnya. (Nining)
Biro Semarang