BERITA BEKASI – Sidang lapangan yang digelar dilokasi Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, tidak dihadiri atas nama sertifikat, Bhoen Herwan Irawadi yang kini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020) siang.
Kepada matafakta.com, Kuasa hukum warga, Djoko S Dawoed mengatakan, seharusnya, Bhoen Herwan Irawadi hadir untuk membuktikan kalau memang lokasi lahan yang kini menjadi sengketa tersebut merupakan miliknya, bukan milik Perumahan BKP sebagai lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum) yang notabene jadi hak Pemerintah setempat.
“Ini yang hadir bukannya Bhoen selaku atas nama sertifikat, tapi justru pihak yang mengklaim, Suroyo yang baru membeli berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB No. 5 tanggal 16 April 2018 dengan Notaris Junjung Panjaitan,” jelas Djoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara sambung Djoko, Suroyo sendiri melakukan PPJB itu, bukan langsung dari Bhoen Herwan Irawadi, tapi melalui, Yoyok Sudarlim berdasarkan PPJB No. 5 tanggal 16 April 2014 dengan Notaris Midar Lira. Yoyok Sudarlim sendiri juga sama Bhoen juga PPJB. Jadi, kita sendiri pun binggung bisa begitu,” sindir Djoko.
Namun yang pasti, lanjut Djoko, AJB No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi itu tidak diakui Sekretaris Kelurahan (Sekel) dan Camat setempat, ketika dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) terkait laporan warga BKP yang sudah melakukan investigasi.
“Yang jelas, AJB No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar dua sertifikat yakni, SHM No. 8793 dengan luas tanah 2.910 M2 dan SHM 8794 dengan luas tanah 5.240 M2 atas nama Bhoen Herwan Irawadi disinyalir palsu karena tidak diakui Sekel dan Camat setempat,” ulasnya.
Djoko pun prihatin atas kasus sengketa lahan Perumahan BKP RW014 yang sudah sempat mempenjarakan, mantan Ketua RW014, H. Toto Istianto selama 2 bulan 22 hari dan sekarang menyusul lagi, Ketua RW014 penganti, H. Toto, yakni, Sutaryo Teguh yang kini sudah dijadikan tersangka di Polres Metro Kabupaten Bekasi.
“Tapi, kasasi MA terakhir, H. Toto dinyatakan tidak terbukti bersalah atas apa yang disangkakan sebelumnya, sehingga dihukum 2 bulan, 22 hari. Oleh karena itu, kita ingatkan atas status tersangka Ketua RW014 penganti H. Toto yang sekarang jangan sampai terjadi lagi, karena tuduhannya sama,” pungkas Djoko. (Indra)