BERITA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan pengerusakan Kantor PDI Perjuangan yang dilakukan salah satu keluarga almarhum H. Sarbini yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IW, Kamis (7/5/2020) di Jalan Raya Kalimalang No. 28, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaporan ini dilakukan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Siswadi dan didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA).
“Kami sudah laporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi,” kata Soleman kepada Beritaekspres.com, Kamis (7/5/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Soleman, bahwa pihak keluarga alm. H. Sarbini tidak mengetahui, jika status lahan yang ditempatkan sebagai Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi adalah aset Partai.
Pasalnya, disaat alm. H. Sarbini menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan beberapa tahun lalu, membeli lahan tersebut menggunakan uang Partai. Sehingga, didalam akta notaris, terjadi adanya hibah untuk PDI Perjuangan.
“Persoalan ini yang tidak diketahui oleh keluarga alm. H. Sarbini. Padahal, semua ini aset Partai,” jelas Soleman.
Soleman mengungkapkan, saat DPC PDIP melakukan pertemuan dengan keluarga alm. H. Sarbini untuk menjelaskan persoalan yang dihadiri IW, Yudhi Darmansyah dan kuasa hukum, merasa tidak puas. Sehingga, terjadi adanya pengrusakan tersebut.
“Pengerusakan ini seperti disengaja. Dan sangat jelas ini di rusak. Makanya saya melaporkan ini kepada yang berwenang,” tegas Soleman sambil memperlihatkan Surat Laporan (LP) pengaduan bernomor: LP/416/265-SPKT/V/2020/Res Bks.
“Intinya ini merupakan milik Partai, baik gedung maupun lahannya. Kalau ada mengaku-ngaku lahan tersebut, adalah miliknya itu masih sepihak,” pungkasnya. (Mul)
BeritaEkspres Group