Buntut Penyegelan, PDIP Kabupaten Bekasi Laporkan Pelaku Pengrusakan Kantor

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2020 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman

BERITA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan pengerusakan Kantor PDI Perjuangan yang dilakukan salah satu keluarga almarhum H. Sarbini yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IW, Kamis (7/5/2020) di Jalan Raya Kalimalang No. 28, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaporan ini dilakukan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Siswadi dan didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA).

“Kami sudah laporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi,” kata Soleman kepada Beritaekspres.com, Kamis (7/5/2020).

Kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Dikatakan Soleman, bahwa pihak keluarga alm. H. Sarbini tidak mengetahui, jika status lahan yang ditempatkan sebagai Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi adalah aset Partai.

Pasalnya, disaat alm. H. Sarbini menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan beberapa tahun lalu, membeli lahan tersebut menggunakan uang Partai. Sehingga, didalam akta notaris, terjadi adanya hibah untuk PDI Perjuangan.

Pengrusakan Kantor DPC

“Persoalan ini yang tidak diketahui oleh keluarga alm. H. Sarbini. Padahal, semua ini aset Partai,” jelas Soleman.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Soleman mengungkapkan, saat DPC PDIP melakukan pertemuan dengan keluarga alm. H. Sarbini untuk menjelaskan persoalan yang dihadiri IW, Yudhi Darmansyah dan kuasa hukum, merasa tidak puas. Sehingga, terjadi adanya pengrusakan tersebut.

“Pengerusakan ini seperti disengaja. Dan sangat jelas ini di rusak. Makanya saya melaporkan ini kepada yang berwenang,” tegas Soleman sambil memperlihatkan Surat Laporan (LP) pengaduan bernomor: LP/416/265-SPKT/V/2020/Res Bks.

“Intinya ini merupakan milik Partai, baik gedung maupun lahannya. Kalau ada mengaku-ngaku lahan tersebut, adalah miliknya itu masih sepihak,” pungkasnya. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB