Kinerja Carut Marut, Meggi: Pemkab Bekasi Perlu Evaluasi Internal

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2020 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R. Meggi Brotodiharjo

R. Meggi Brotodiharjo

BERITA BEKASI – Pelayanan masyarakat tidak akan dapat terlaksana secara optimal tanpa adanya kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional untuk melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat. Hal ini dikatakan, Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, R. Meggi Brotodihardjo, terkait carut-marut yang tengah melanda Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Meggi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum mendukung penuh pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang menjadi salah satu fokus program Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni visi Indonesia 5 tahun ke depan, sebagai program prioritas demi terwujudnya Indonesia Emas 2045 mendatang.

Profesionalisme sangat ditentukan oleh kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaannya. Sepertinya, Pemerintahan Daerah ini dikelola secara amatiran saja, tidak professional,” sindir mantan Tim Perumus Visi-Misi Kabupaten Bekasi ini, Minggu (3/5/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sambung Meggi, terkonfirmasi dari beberapa hal seperti, tidak mampu menetapkan beberapa jabatan Eselon secara definitif, lemahnya law enforcement terhadap ASN yang telah terbukti melakukan kesalahan, tidak menuntaskan Pakta Integritas yang pernah dijanjikan pada Juni 2019 dan masih banyak lainnya lagi.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Lihat saja itu, sampai Sekretaris DPRD pensiun belum ada gantinya, pendataan penerima bansos yang tidak jelas, belum lagi pendistribusiannya yang terkesan pencitraan dan sosialisasi bansos yang masih kabur seperti tidak adanya perencanaan yang baik dan tidak professional,” tegas Meggi.

“Kayanya, ada yang tidak beres disitu. Sepertinya, mereka menggunakan management conflict dalam mengurus Pemerintahan Daerah ini. Oleh karenanya, semua pihak terkait agar segera melakukan monitoring dan evaluasi atas ketidakberesan itu,” sambung Meggi lagi kesal.

Menurut Meggi, Reformasi Birokrasi dilakukan sebagai upaya pembaharuan dan perubahan dasar terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintah agar efisien dan efektif. Reformasi Birokrasi inilah yang akan meningkatkan kinerja dan membangun Pemerintahan serta penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Keberhasilan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, tergantung partisipasi dan komitmen kuat dari seluruh ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,” jelas Meggi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diharapkan segera membangun Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan Pemerintahan yang lebih baik. Pada hakikatnya, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk bekerja melayani masyarakat.

Sambil menunggu tambah Meggi, pembenahan oleh internal Pemerintah Daerah dan pihak terkait, DPRD, Gubernur Jawa-Barat, KASN, Mendagri, MenPAN-RB, BPK, kita tetap “Dirumah Saja” dan menuruti semua anjuran Pemerintah dalam rangka memutuskan penyebaran pandemi Covid-19 dan menunggu bansos yang dijanjikan.

“Masyarakat juga sangat berharap, POLRI, Kejaksaan serta KPK yang pada Oktober 2019 telah menegur Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, untuk menelisik dan memberi tindakan tegas atas berbagai dugaan ketidak-beresan itu,” pungkas Meggi. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB