Buruh Soroti PHK Massal Hingga Minta Batalkan Kartu Prakerja

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2020 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Buruh

Ilustrasi Buruh

BERITA JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyoroti sejumlah hal terkait peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday 2020 yang jatuh pada, Jumat (1/5/2020) kemarin. Aspek menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 berdampak fatal terhadap kehidupan buruh.

Kepada awak media, Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menuturkan, bahwa peringatan Mayday kali ini menjadi duka mendalam bagi pekerja di seluruh dunia. Sebab, pandemi Covid-19 berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan sepihak dibeberapa perusahaan.

Tak hanya itu sambung Mirah, banyak buruh tidak dibayarkan gajinya dan terancam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Saat ini, perusahaan berdalih kondisi keuangan tertekan akibat pandemic wabah virus Corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mirah, perusahaan seharusnya lebih memperhatikan nasib pekerjanya, tidak hanya mementingkan pendapatan dan laba dalam kondisi seperti ini.

“Kami mendesak Pemerintah untuk tegas dalam kebijakannya, agar perusahaan tetap membayar penuh gaji dan THR pekerjanya serta memberikan insentif khusus dan terbatas pada perusahaan yang terdampak,” ujarnya.

Mirah pun, menyayangkan sikap Pemerintah yang bersikeras melanjutkan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) bersama DPR-RI.

Sejak awal lanjut Mirah, isi RUU Cita Kerja tersebut menuai banyak kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lain.

Karenanya, mendesak Pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha, sebaliknya sangat merugikan pekerja.

“RUU Cipta Kerja akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial, sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial,” katanya.

Selain itu, Aspek Indonesia juga meminta Pemerintah membatalkan program kartu prakerja. Menurut mereka, program tersebut tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.

Ia menilai anggaran sebesar Rp5,6 triliun untuk program kartu prakerja sebaiknya dialihkan dalam bentuk bantuan langsung kepada masyarakat dan jaring pengaman bagi korban PHK.

Ia meminta DPR ikut serta memberikan usulan penarikan program kartu prakerja. “Saat ini rakyat butuh makan, tidak butuh pelatihan online,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB