IPW: Jabatan Kepala BNPT Itu Wewenang Presiden Bukan Kapolri   

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2020 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Penunjukan Irjen Pol. Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh TR Kapolri adalah sebuah maladministrasi. Hal itu, ditegaskan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

TR Kapolri, tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak memfaitaccompli serta mengintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, TR pengangkatan Irjen Pol. Boy Rafli sebagai Kepala BNPT harus segera dicabut dan dibatalkan.

“Pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang Presiden. Bahkan Presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang,” terang Neta kepada Matafakta.com, Sabtu (2/5/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Neta, saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT, Presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri itu, tetap menjabat sebagai Kepala BNPT.

“Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius. Ada apa dengan Kapolri,” kata Neta.

Dilanjutkan Neta, berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur Kepolisian. Artinya non pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut.

Memang kata Neta, sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari Kepolisian. Tapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TRnya. Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden, bukan melakukan intervensi dan memfaitaccompli Presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya.

Penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah langsung Kapolri. Padahal BNPT merupakan lembaga dibawah Presiden yang bertanggungjawab kepada Presiden. Sebab itu, IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan, Irjen Pol. Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri.

Dengan adanya kesalahan fatal ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Pol. Boy Rafly sebagai Kepala BNPT. IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat Presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT.

Tidak ada alasan yang serius tambah Neta, untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri. Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Pol. Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi.

“Bahkan Suhardi punya prestasi yang sangat menonjol, yakni selama dia memimpin BNPT aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup, sehingga Densus 88 bisa membersihkan kantong – kantong terorisme dengan landai diberbagai daerah,” pungkasnya. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB