Penunjukan Transmart dan Bulog Kadinsos Kabupaten Bekasi Disoal

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2020 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunawan LSM Sniper

Gunawan LSM Sniper

BERITA BEKASI – Ketua LSM Solidaritas Transparansi Pemerhati Indonesia (Sniper), Gunawan Bani Kundang mempertanyakan penunjukan dua perusahaan besar sebagai distributor sembako oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurutnya, kedua perusahaan besar dan profesional itu adalah Bulog dan Transmart, terutama Bulog tidak seprofesional nama besarnya dalam mendistribusikan sembako untuk warga Kabupaten Bekasi yang terdampak virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Saya sebagai masyarakat bertanya-tanya kenapa Dinsos Kabupaten Bekasi, menggandeng Bulog dan Transmart untuk distributor sembako,” terang Gunawan kepada Matafakta.com, Jumat (1/5/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sayangnya kata Gunawan, kedua perusahaan profesional dan ternama, justru dalam pendistribusian tidak tepat waktu, karena warga yang terdampak sampai hari ini banyak yang belum mendapatkan sembako yang dijanjikan.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

“Semestinya kalau menggandeng perusahaan ternama itu warga yang terdampak sudah beres menerima sembako,” sindirnya.

Kenapa tambah Gunawan, Dinsos Kabupaten Bekasi, tidak melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada dalam pendistribusian sembako terdampak Covid-19.

“Karena kalau memang alasan UMKM tidak tepat waktu, nyatanya menggandeng perusahaan besar seperti Bulog dan Transmart malah ampar-amparan,” pungkas Gunawan. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB