BERITA SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, mendesak kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.
Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiuddin menyampaikan, Bawaslu menilai bahwa semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran Covid-19. Berbagai pihak juga bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu.
Namun, Bawaslu mendesak agar pemberian bantuan itu tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada 2020. Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bantuan tersebut jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Ataupun diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik,” kata Rofiuddin di Semarang, Rabu (29/4/2020).
Sudah seharusnya, lanjut dia, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas. “Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” ujar dia.
Menurutnya, Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada 2020. Hingga kini, proses Pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan.
Diluar itu, hingga kini tahapan atau penundaan Pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. “Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan segera diusut dan ditangani. Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu.
“Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang. Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang,” pungkasnya. (Nining)
Biro Semarang