Hina Ketua DPRD, Warga Bekasi Bakal Polisikan Calon Kades Tanjung Sari

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2020 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Bekasi

DPRD Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Salah satu warga Kabupaten Bekasi mengecam dan siap melaporkan prilaku Calon Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, H. Jamaludin HR Nomor Urut 3 yang menyebut, Ketua DPRD Oon (Goblok) tidak se-ideologi sama bocah Bekasi disalah satu grup media sosial.

“Saya juga bocah Bekasi, tapi saya ngak ngerasa bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tidak se-ideologi dengan saya. Lagian, ngak pantas seorang Calon Kades menghina Ketua DPRD dengan bahasa Oon. Oon itukan Goblok dalam bahasa kita sehari-hari,” terang Mulyadi Coker kepada Matafakta.com, Minggu (26/4/2020).

Sebagai Calon Kades, H. Jamaludin HR, seharusnya paham dengan Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor: 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa Ketua DPRD merupakan pejabat Negara. Pejabat Negara adalah pejabat yang terkait dengan Lembaga Negara.

“Kan, ngak pantas Calon Kades menghina Lembaga Negara (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) dengan merendahkannya di media sosial. Itu harus pertanggung jawabakan baik dengan cara klarifikasi maupun di hadapan hukum,” tegas Mulyadi.

Dikatakan Mulyadi, perlindungan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sebagai institusi dan para anggotanya, tertuang dalam revisi UU Nomor: 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yakni Pasal 122 (k) menyatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atau kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan Dewan.

“Pasal itu menunjukkan bahwa DPR telah bermetamorfosis, tidak hanya mempunyai kewenangan sebagai lembaga Legislatif, tapi juga menjadi lembaga penegak hukum yang merupakan ranah kompetensi Kepolisian, Jaksa dan Hakim,” tegasnya.

Dikatakan Mulyadi, sebagai warga Kabupaten Bekasi dan keturunan asli Bekasi merasa terusik, jika nama lembaga daerah kebanggaannya warga Kabupaten Bekasi dihina dan dilecehkan, baik itu Ketua DPRD maupun Bupati Bekasi. Jika mengkritik kebijakannya silahkan, tapi jangan menyerang personal dengan kata-kata “Oon” dalam percakapan group WhatsApp Bekasi Baru Bekasi Bersih.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Ucapan Oon itu tambah Mulyadi, beredar digroup media sosial yang tidak semua warga Bekasi bisa menerima. Oleh karena itu, sebagai warga Bekasi yang tidak menerima siap melaporkannya ke Mabes Polri terkait penghinaan terhadap Ketua DPRD yang disebut “Oon” oleh seorang Calon Kepala Desa.

“Di KUHP telah mengatur soal penghinaan terhadap Pemerintah. Pasal 207 dalam UU itu menyatakan bahwa siapa pun yang menghina kekuasaan atau suatu majelis umum dapat dihukum selama-lamanya 1,5 tahun kurungan,” pungkas Mulyadi. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB