Polda Jateng Amankan 3 Provokator Tolak Jenazah Perawat Covid-19

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2020 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Tiga orang pelaku yang diduga sebagai provokator terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat, Nuria Kurniasih akibat Covid-19 diamankan di Mapolda, Jawa Tengah, Sabtu (11/4/2020).

Ketiga pelaku yakni, TH (31), BS (54) dan ST (60) yang salah satu diantaranya sebagai Ketua RT warga Sewakul.

“Tiga orang kita amankan karena ikut memprovokasi warga, sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP. Mereka ditangkap berdasarkan bukti dilapangan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto di Mapolda Jateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terduga provokator tersebut digelandang ke Polda Jateng lantaran dianggap menjadi biang keladi dari protes berlebihan oleh warga setempat.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku dan tujuh saksi. Mereka kita periksa untuk mengetahui atas dasar apa penolakan jenazah itu dilakukan. Kami masih periksa untuk pengembangan,” jelasnya.

Dikàtakan, Kepolisian paham dengan kekhawatiran beberapa masyarakat soal penyebaran virus Corona. Namun ia memastikan Pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus Corona atau Covid-19.

“Kami pasti mengawal dan Pemerintah tidak mungkin ceroboh juga tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi virus Corona sudah dapatkan SOP,” terangnya.

Maka jika ada penolakan, lanjut Budi, bisa dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Baca Juga :  PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

“Pelaku yang diamankan diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit,” tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh, tiga orang yang ditangkap merupakan tokoh masyarakat setempat. Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya di TPU Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran pada Kamis 9 Maret 2020 lalu.

Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di Komplek Pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah yaitu di RSUP dr. Kariadi Semarang. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024
Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan
Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial
Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang
Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana
Realisasikan Asta Cita, Kejari Blitar Kawal Program Jaka Pangan
Ikut Sukseskan Pilkada Serentak, Camat Bungkal Apresiasi Warga Muhammadiyah
Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:07 WIB

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:55 WIB

Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:42 WIB

Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang

Kamis, 12 Desember 2024 - 23:16 WIB

Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana

Berita Terbaru

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB