Polda Jateng Amankan 3 Provokator Tolak Jenazah Perawat Covid-19

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2020 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Tiga orang pelaku yang diduga sebagai provokator terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat, Nuria Kurniasih akibat Covid-19 diamankan di Mapolda, Jawa Tengah, Sabtu (11/4/2020).

Ketiga pelaku yakni, TH (31), BS (54) dan ST (60) yang salah satu diantaranya sebagai Ketua RT warga Sewakul.

“Tiga orang kita amankan karena ikut memprovokasi warga, sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP. Mereka ditangkap berdasarkan bukti dilapangan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto di Mapolda Jateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terduga provokator tersebut digelandang ke Polda Jateng lantaran dianggap menjadi biang keladi dari protes berlebihan oleh warga setempat.

Baca Juga :  Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku dan tujuh saksi. Mereka kita periksa untuk mengetahui atas dasar apa penolakan jenazah itu dilakukan. Kami masih periksa untuk pengembangan,” jelasnya.

Dikàtakan, Kepolisian paham dengan kekhawatiran beberapa masyarakat soal penyebaran virus Corona. Namun ia memastikan Pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus Corona atau Covid-19.

“Kami pasti mengawal dan Pemerintah tidak mungkin ceroboh juga tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi virus Corona sudah dapatkan SOP,” terangnya.

Maka jika ada penolakan, lanjut Budi, bisa dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

“Pelaku yang diamankan diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit,” tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh, tiga orang yang ditangkap merupakan tokoh masyarakat setempat. Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya di TPU Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran pada Kamis 9 Maret 2020 lalu.

Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di Komplek Pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah yaitu di RSUP dr. Kariadi Semarang. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB