Pembebasan Narapidana Dalam Relasi Gender Pandemic Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2020 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novita Ulya Hastuti

Novita Ulya Hastuti

DALAM realese salah satu media merdeka.com tanggal 05 April 2020, Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati Sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas ‘over’ kapasitas.

Kemudian, dalam rapat terbatas yang disampaikan Presiden Jokowi (Jokowi) bahwa pembebasan napi untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Lapas hanya untuk napi tindak pidana umum, bukan koruptor dan tidak ada revisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012.

Pemerintah dalam hal ini, jangan melihat dalam hal efisiensi Anggaran Negara saja, persoalan pembebasan Narapidana menjadi persoalan kemanusiaan boleh diterapkan dengan alasan pencegahan pandemic dilingkungan Rumah Tahanan. Tapi apakah kemudian setelah mereka dibebaskan selesai persoalan?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut saya, tidak. Menjadi tanggung jawab bersama dalam situasi pandemic Covid-19 ini. Sudah dijelaskan dalam UUD 45 Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Diperjelas juga dengan Pasal 28B bahwa setiap orang yang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Covid -19 mengakibatkan semua akses globalisasi terhambat dalam berbagai Hal. Dalam hal ini, bisa kita pahami miss komunikasi politik pimpinan negara dengan menterinya, belum lagi semakin hari bertambah korban pandemic Covid-19.

Kembali lagi penulis memikirkan bagaimana relasi gender dalam memahami konteks pembebasan Narapidana meskipun kategorinya pidana umum. Dalam politik hari ini, tentu saja menjadi sorotan public bukan hanya Dewan Perwakilan Rakyat yang laki – laki saja, akan tetapi melihat keterwakilan perempuan yang duduk di kursi empuk dari rakyat apalagi basis kebanyakan pemilih perempuan.

Bagaimana sensitifitas dewan perempuan dalam memperhatikan hak-hak perempuan dalam situasi pandemic Covid-19. Contoh bantuan yang diberikan kepada perempuan dalam PHK, situasi hamil, perempuan di masa menstruasi dan anak – anak sekolah yang diliburkan sedangkan untuk gizi dan vitamin mereka selama wabah menyerang wajib diperhatikan.

Pembebasan Narapidana entah itu laki-laki atau perempuan akan berkaitan erat dengan perempuan karena ketika Narapidana dibebaskan akan kembali ke keluarga masing-masing, otomatis siapa yang memikirkan untuk makan kehidupan mereka sehari-hari kebanyakan seorang istri atau ibu atau saudara perempuan mereka.

Walau hanya sebatas contoh singkong rebus diatas meja. Ketika narapidana dibebaskan apakah sudah dibekali ilmu pengetahuan apa yang akan dikerjakan setelah bebas dari jeruji besi. Jika tidak ada kebutuhan pokok makanan akan menambah beban kepada masyarakat yang ada disekitarnya, pelabelan atau stigma sosial terhadap mantan napi sangat lekat dan otomatis dalam situasi pandemic seperti ini masyarakat juga ada yang bisa menerima kehadirannya ada yang tidak bisa menerima kehadirannya.

Apakah setelah bebas Napi tersebut bebas juga berkeliaran di mana-mana karena mereka merasa menghirup angin segar. Bagaimana pola karantina napi yang bebas dalam situasi pandemic ini. Bagaimana ketika mantan napi tersebut dirumahnya sudah tidak ada bahan pokok makanan yang dimakan karena biasanya hanya cukup di makan keluarganya kemudian napi pulang kerumah maka akan menambah porsi literan dirumahnya.

Inilah yang kemudian menciptakan pengangguran yang berkepanjangan karena pandemic covid-19 tidak jelas sampai kapan berakhir. Bisa jadi membuat stres berkepanjangan sehingga berpotensi meningkatkan tingkat kriminalitas, berkurangnya penghasilan, rendahnya daya beli dan merangkaknya kebutuhan pokok.

Disini akan menjadi beban pemikiran perempuan yang setiap harinya memenuhi meja makan untuk bisa dimakan keluarga setiap harinya. Dan menjadi resisten rentan menimbulkan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena kegoncangan menghadapi pagebluk atau wabah ini.

Pengalaman dari sejarah krisis 1998 krisis multidimensi. Maka hari ini gotong royong yang sudah di perintahkan oleh pemerintah sudah beberapa dijalankan oleh masyarakat kita, membuat lumbung pangan ini yang masih beberapa dilakukan.

Disinilah peranan perempuan dan laki – laki yang saling keterkaitan karena harus memikirkan bagaimana setiap anak berhak mendapatkan kasih saying, perhatian, dan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya. Bagi perempuan hak dijamin dan dilindungi untuk mendapatkan kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.

Maka keterlibatan dari Tokoh Agama dan para pshycologi juga besar supaya dampak pandemic secara pshycologis masyarakat tidak banyak yang bergejolak jiwanya dan pastinya membuka bimbingan konseling untuk masyarakat yang sudah mulai panik, apalagi ditambah dengan warga narapidan yang bebas dan kembali kerumah masing-masing, tentunya disini peran berat juga Ketua RT sebagai tangan panjang komunikasi pemerintah daerah. Terkait kejadian warganya pasti tentunya dari informasi struktur paling bawah yaitu Ketua RT dan Pengurus RT.

Kepastian Kesejahteraan dan keadilan yang hari ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam situasi pandemic covid-19. Sehingga relasi Gender dalam pagebluk ini bisa dilawan oleh semua pihak. Pernah berkata Perdana Menteri India Jawaharal Nehru: Segala sesuatu dapat menunggu, tapi tidak untuk pertanian. Apapun, yang paling utama adalah kita harus cukup pangan.

Rakyat yang lapar bisa menggoyang pemerintahan apabila pagebluk ini sudah dikategorikan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif) maka akan muncul Kemiskinan TSM dan kerusuhan sosial. Untuk mencegah itu, ketahanan dan kedaulatan pangan menjadi kunci. Semoga pemerintah sudah mempersiapkan hal ini. (***)

Bekasi, 9 April 2020

Penulis: Novita Ulya Hastuti (Bawaslu Kota Bekasi)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB