BERITA MEDAN – Meski Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia perihal penundaan sementara usulan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dan usulan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dengan nomor surat: 800/1941/OTDA, namun masih ada pejabat daerah yang melanggar dan mengabaikan surat edaran tersebut.
Hal itu terjadi, di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut), Senin 6-7 April 2020 lalu, telah melaksanakan pelantikan 13 Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilaksanakan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Arsyad Lubis dengan sengaja memilih tempat di SMK 1 Berastagi, Kabupaten Karo, agar terhindar dari pantauan awak media.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, telah menggagalkan rencana pelantikan pejabat Eselon III di Gubernuran, karena bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Namun, hal tersebut tidak berpengaruh bagi, Arsyad Lubis selaku Plt Kadis Pendidikan Provinsi Sumut hingga tetap melakukan pelantikan atau rotasi terhadap 13 Kepala Sekolah dengan memilih lokasi pelantikan di Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Pemerihati Pendidikan Sumut, Edi Simatupang, menyesalkan sikap pejabat daerah terkhusus di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang tetap memaksa untuk melaksanakan pelantikan tersebut ditengah badai pandemi virus Corona atau Covid 19.
Bahkan kata Edi, bila hal ini benar dan dilaksanakan ditengah darurat kesehatan Covid -19, maka oknum pejabat yang telah melaksanakan kegiatan pelantikan tersebut harus segera dicopot dari jabatannya, karena telah melangar Surat Edaran Kemendagri.
Seharusnya lanjut Edi, Dinas Pendidikan harus ikut berperan dengan menerbitkan Surat Edaran ke sekolah-sekolah untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk memutus mata rantai virus Corona yang sedang mewabah di Indonesia khususnya di sekolah-sekolah.
“Selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dengan kondisi pandemi virus Corona ini harus berperan aktif melakukan langkah-langkah dengan mangajak seluru Kepala Sekolah dan guru-guru melakukan langkah-langkah positif guna memutus rantai virus Corona, bukan malah menggelar pelantikan,” sindirnya.
Atau setidaknya tambah Edi, mengajak seluruh pemangku pendidikan untuk menjaga kebersihan disekolah dan dilingkungan anak didik, bukan malah mengobok-obok jabatan para Kepala Sekolah ditengah pandemi wabah virus Corona yang kini menjadi skala prioritas.
“Kita minta pertanggungjawaban Gubernur Sumut Edy Ramayadi terkait pelantikan ke 13 Kepala Sekolah yang dinilai telah mengangkangi Surat Edaran (SE) Mendagri ditengah darurat virus Corona atau Covid-19 yang telah banyak memakan korban jiwa. Berikan sanksi berat terhadap Plt Disdik Sumut,” pungkasnya. (Roy)