Gelar Pelantikan, Plt Kadisdik Sumut Kangkangi Surat Edaran Mendagri

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2020 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA MEDAN – Meski Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia perihal penundaan sementara usulan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dan usulan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dengan nomor surat: 800/1941/OTDA, namun masih ada pejabat daerah yang melanggar dan mengabaikan surat edaran tersebut.

Hal itu terjadi, di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut), Senin 6-7 April 2020 lalu, telah melaksanakan pelantikan 13 Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilaksanakan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Arsyad Lubis dengan sengaja memilih tempat di SMK 1 Berastagi, Kabupaten Karo, agar terhindar dari pantauan awak media.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, telah menggagalkan rencana pelantikan pejabat Eselon III di Gubernuran, karena bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Namun, hal tersebut tidak berpengaruh bagi, Arsyad Lubis selaku Plt Kadis Pendidikan Provinsi Sumut hingga tetap melakukan pelantikan atau rotasi terhadap 13 Kepala Sekolah dengan memilih lokasi pelantikan di Kabupaten Karo.

Menanggapi hal tersebut, Pemerihati Pendidikan Sumut, Edi Simatupang, menyesalkan sikap pejabat daerah terkhusus di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang tetap memaksa untuk melaksanakan pelantikan tersebut ditengah badai pandemi virus Corona atau Covid 19.

Bahkan kata Edi, bila hal ini benar dan dilaksanakan ditengah darurat kesehatan Covid -19, maka oknum pejabat yang telah melaksanakan kegiatan pelantikan tersebut harus segera dicopot dari jabatannya, karena telah melangar Surat Edaran Kemendagri.

Seharusnya lanjut Edi, Dinas Pendidikan harus ikut berperan dengan menerbitkan Surat Edaran ke sekolah-sekolah untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk memutus mata rantai virus Corona yang sedang mewabah di Indonesia khususnya di sekolah-sekolah.

“Selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dengan kondisi pandemi virus Corona ini harus berperan aktif melakukan langkah-langkah dengan mangajak seluru Kepala Sekolah dan guru-guru melakukan langkah-langkah positif guna memutus rantai virus Corona, bukan malah menggelar pelantikan,” sindirnya.

Atau setidaknya tambah Edi, mengajak seluruh pemangku pendidikan untuk menjaga kebersihan disekolah dan dilingkungan anak didik, bukan malah mengobok-obok jabatan para Kepala Sekolah ditengah pandemi wabah virus Corona yang kini menjadi skala prioritas.

“Kita minta pertanggungjawaban Gubernur Sumut Edy Ramayadi terkait pelantikan ke 13 Kepala Sekolah yang dinilai telah mengangkangi Surat Edaran (SE) Mendagri ditengah darurat virus Corona atau Covid-19 yang telah banyak memakan korban jiwa. Berikan sanksi berat terhadap Plt Disdik Sumut,” pungkasnya. (Roy)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB