Polri Harus Adil, IPW Apresiasi Pencopotan Kapolsek Kembangan

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2020 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya (PMJ) yang mencopot Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana karena melanggar Maklumat Kapolri, dengan menggelar resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta, di tengah wabah virus Corona.

Menurut Neta, langkah tegas perlu dilakukan jajaran kepolisian kepada anggotanya yang mbalelo agar Maklumat Kapolri itu punya wibawa dan tidak gampang dilecehkan, terutama oleh para polisi muda. Sehingga sangat tepat, buntut dari pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi dan dicopot dari jabatannya dan diperiksa Propam.

“Namun demikian, dalam melakukan penegakan hukum dilingkungannya, elit Polri harus bersikap adil,” terang Neta, Kamis (2/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Neta, selain Kompol Fahrul masih ada tiga perwira lain yang “bermasalah” berkaitan dengan wabah Corona yaitu, Ditkrimum Polda Metro Jaya yang bikin acara bagi bagi masker di Tanah Abang, Kapolda Sulut yang bikin acara sepeda di Manado dan Kapolda Sultra yang “membela” 49 TKA Cina hingga lolos masuk ke pedalaman Sulawesi Tengara (Sultra).

Baca Juga :  Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

“Ketiga Pamen dan Pati Polri ini belum kena sanksi apapun. Jangan gegara mereka Pamen dan Pati tidak kena hukuman. Sementara seorang Kapolsek dengan gampang “ditendang” dan dicopot serta diperiksa Propam. Jika itu yang terjadi publik akan menilai bahwa Maklumat Kapolri itu beraninya cuma dengan Kapolsek dan takut dengan Kapolda,” tegas Neta.

“Konsekuensi melanggar Maklumat Kapolri, seperti yang dilakukan Kapolsek Kembangan ini yang bersangkutan harus dimutasi dan ditarik untuk pemeriksaan Propam,” ulasnya Neta lagi.

Dijelaskan Neta, Kapolri Idham Azis, telah mengeluarkan Maklumat terkait wabah Corona. Salah satunya, larangan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk di dalamnya adalah resepsi pernikahan. Maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020.

“Tapi, masih ada saja anggota Polri yang cuek dengan Maklumat itu, Kapolsek Kembangan misalnya tetap bikin resepsi perkawinan, lalu Kapolda Sulut bikin acara sepeda. Sangat disayangkan seorang anggota Polri berusia muda tidak menghargai Maklumat Kapolri dan nekat melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah dan Kapolda Sulut bikin acara sepeda. Seolah Maklumat Kapolri itu tidak punya wibawa di mata mereka,” tegas Neta.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Advokat Kondisikan Perkara Bersama Hakim Agung Gazalba Saleh

Namun hal ini tambah Neta, bisa dipahami karena persiapan pernikahan maupun acara sepeda itu sudah cukup lama dilakukan. Sehingga ketika Kapolri mengeluarkan Maklumat, para polisi itu nekat menabraknya.

“Pertanyaannya, kenapa hanya si Kapolsek yang dicopot? Selain itu yang jadi pertanyaan, seorang polisi muda dengan pangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek bisa melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta. Siapa yang membiayai. Jika biaya sendiri, apakah seorang Kompol bisa sekaya itu. Jika dibiayai orang tuanya atau mertuanya, siapa mereka? Ini patut menjadi pertanyaan,” pungkas Neta. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Diduga, Oknum Advokat Kondisikan Perkara Bersama Hakim Agung Gazalba Saleh
Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi
Gelar Nobar, Pj Walikota Bekasi Apresiasi Timnas U-23 dan Warga Kota Bekasi  
Tata Kelola Buruk, Proyek Pengelola Sampah “PSEL” Kota Bekasi Terancam Gagal  
32 Tahun, Alumni SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Gelar Reuni Akbar
Balitbang Agama Semarang Beberkan Kajia Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Patgulipat “Pelangan Tetap” Pemenang Tander Proyek Besar di Kota Bekasi
Satgas 53 Kejagung Diduga OTT Kajari Sorong Papua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB