Kades Kedung Waringin Semprot Stasiun Kereta Kedunggedeh

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2020 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Desa (Kades) Kedungwaringin, Hj. Tita Komala terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara massal ke fasiltitas umum diantaranya, Stasiun Kereta Api Keduggedeh Sarana Pendidikan, Majelis Taklim, tempat Ibadah dan hunian warganya.

Gerakan pencegahan itu dilakukan Kades Kedung Waringin bersama LPM, Karang Taruna, Bimbingan Masyarakat Polri (Bimaspol) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan apartur Desa Kedung Waringin guna percepatan penanganan wabah virus Corona yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional dibidang kesehatan.

“Situasi saat ini, diperlukan langkah-langkah cepat yang dapat mengurangi dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 juga meminimalisir rasa kekhawatiran di Desa Kedung Waringin dan sekitarnya,” jelas Hj. Tita kepada Matafakta.com, Selasa (31/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, Hj. Tita sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi dan Camat Kedung Waringin, dalam percepatan penanganan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

 “Saya beserta aparatur Pemerintahan Desa Kedungwaringin, LPM, Karang Taruna Bimaspol, Babinsa baru selesai melakukan penyemprotan disinfektan secara massal,” jelasnya.

 Hj. Tita menjelaskan, adapun titik lokasi yang kita semprot yaitu fasilitas umum seperti Stasiun Kereta Api Kedunggedeh, Sekolah, Majelis Taklim, Musolah dan seluruh rumah warga mulai dari RT01/RW01, Dusun 1, Dusun 2 sampai Dusun 3.

“Semuanya, sudah kita lakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan untuk pencegahan penyebaran virus Corona,” ulasnya.

Sebelumnya lanjut Hj. Tita, penyemprotan disinfektan ini pernah kita lakukan bersama-sama LPM, Karang Taruna, BPD, Bimaspol, Babinsa AD.

“Kalau untuk kegiatan penyemprotan hari ini, intruksi langsung dari Pak Gubernur untuk melakukan pencegahan wabah virus Covid-19 atau Corona di seluruh wilayah Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Hj. Tita menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengintruksikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada.

“Arahan Pemerintah Provinsi harus kita taati, dan itupun untuk kepentingan masyarakat sendiri, agar kita bisa mencegah adanya wabah Covid-19 ini, dengan cara menjalankan pola hidup sehat,” pesannya.

Selain itu, Hj. Tita juga memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Kedungwaringin agar senantiasa bisa menyayangi keluarga.

“Agar kita selalu berfikiran yang positif, jangan terpropokasi oleh berita-berita yang akan menyebabkan kekhawatiran terlalu tinggi,” ingatnya.

Artinya tambah Hj. Tita, kita harus pandai-pandai mengambil sikap jangan sampai imun kita menurut akibat memikirkan berita-berita yang tidak jelas tersebut.

“Maka dari itu, kita harus selalu berjemur, jaga kesehatan, cuci tangan ikuti anjuran dari Pemerintah dalam mencegah dan terhindar dari Covid-19 tersebut,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB