Sekdin LH Kabupaten Bekasi Meninggal Bukan Corona

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sekretaris Dinas (Sekdin) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rita Rokhmayati, meninggal dunia, bukan karena terinfeksi wabah virus Corona atau Covid-19 seperti yang diisukan ke publik dua hari belakangan ini.

Informasi yang berhasil dihimpun, Rita Rokhmayati meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi pada, Senin 30 Maret 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, kemarin.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi (PIK) Covid-19, dr. Alamsyah menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium bernomor Lab: 445.9/163 atas nama Rita Rokhmayati dengan waktu periksa pukul 22.19 WIB yang tercetak 30 Maret 2020 mencatat hasilnya negatif Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul, almarhumah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Rita Rokhmayati hasil labnya negative Covid-19,” kata dr. Alamsyah kepada Matafakta.com, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Diungkapkan Alamsyah, dari hasil diagnosa di RSUD dr. Chasbulah Abdul Majid Kota Bekasi bahwa almarhumah, Rita Rokhmayati mengalami penyakit di area kepalanya.

“Infonya kelainan pembuluh darah di area kepalanya. Jadi, almarhumah itu meninggal, bukan karena terinfeksi virus Corona atau Covid-19, tapi pembulu darah dikepala,” pungkasnya. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB