Pemdes Karangraharja Bekasi Bersama BPD Semprot Disinfektan

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sebagai salah satu bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Badan Pemusawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan penyemprotan di jalan utama dan jalan lingkungan Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dengan menggunakan mobil roda empat BPD bersama Pemdes berkeliling melakukan penyemprotan disinfektan di jalan utama bahkan jalan lingkungan masyarakat juga tak luput dari penyemprotan.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Kepada Matafakta.com, Pj Kepala Desa Karangraharja, Udin Wahyudin mengatakan, penyemprotan ini sebagai langkah awal pencegahan virus Corona dan upaya tersebut sudah dimulai dari lingkungan, sebagaimana yang telah diprogramkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain tujuannya untuk melindungi aparatur desa kami sendiri, tentunya kegiatan ini juga untuk memberi contoh kepada yang lain, terutama masyarakat kami sendiri untuk bersama memerangi wabah Corona ini,” kata Udin, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Udin pun mengharapkan, seluruh Aparatur Desa dan BPD ataupun masyarakat untuk tetap selalu membiasakan pola hidup sehat.

“Selalu jaga kesehatan, menjaga kebersihan perorangan dan lingkungan serta disiplin melakukan physical distancing,” pungkas Udin. (Usan)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB