PN Semarang Siapkan 3 Ruang Sidang Secara Online

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2020 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama unsur penegak hukum lainnya melakukan upaya inovasi diantaranya dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum.

Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung P. Simaremare melalui Kasi Pidum, Edy Budianto menyampaikan, mulai Kamis, 26 Maret 2020 melakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik baik Polrestabes Semarang dan Polsek jajaran (tahap  II) yang dilakukan secara online.

“Tersangka tidak perlu dihadirkan di kantor Kejari Kota Semarang, melainkan cukup melakukan video call dengan aplikasi yang sudah disiapkan sebelumnya, sehingga meniadakan tatap muka yang berpotensi menularkan Covid19,” ungkapnya di Semarang, Jumat (27/3/2020).

Selain itu mulai Senin, 30 Maret 2020 persidangan akan dilakukan secara online sebagaimana hasil koordinasi yang dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya di Kota Semarang baik penyidik, Kejari Kota Semarang, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dan Lapas Kedungpane/Lapas Wanita Semarang.

“Telah disiapkan 3 ruang sidang online di PN Kota Semarang yang terhubung dengan Lapas Kedungpane serta Lapas Wanita Semarang. Dengan adanya sidang online tersebut maka terdakwa tak perlu hadir di tempat persidangan, cukup di ruangan yang dipersiapkan di Lapas tempat terdakwa di tahan,” terangnya.

Baca Juga :  Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

“Dengan meniadakan interaksi secara langsung diharapkan dapat memutus rantai atau setidaknya mengurangi penyebaran covid 19 di Kota Semarang,” tambah dia.

Menurutnya, inovasi yang dilakukan dengan tahap II dan sidang online merupakan respon cepat Kejari Kota Semarang dan APH lainnya untuk bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat agar penyebaran Covid 19 dapat segera dihentikan dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasanya sebelum adanya Covid 19. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB