Pemkab Bekasi Siapkan 10 RS Rujukan Penanganan Corona

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASIAntisipasi penanganan Corona Virus Desease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menyiapkan 10 Rumah Sakit (RS) Rujukan. Hal itu dikatakan Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) dr. Alamsyah, Selasa (17/3/2020).

“Kami telah menunjuk 10 rumah sakit rujukan untuk Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi,” jelasnya kepada awak media.

Rumah Sakit tersebut adalah RSUD Kabupaten Bekasi, RS Hermina Grand Wisata, RS Sentra Medika, RS Siloam Cikarang, RS Omni Cikarang, RS Mitra Keluarga Cikarang, RS Adam Thalib, RS Graha MM2100, RS Cibitung Medika dan RS Annisa.

“Untuk penanganan rujukan, masyarakat cukup menelpon ke Call Center 112 atau 119. Untuk selanjutnya, petugas kesehatan yang akan menjemput dan mengantar ke rumah sakit, untuk mengurangi kontak dengan orang lain. Dan yang bersatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), proses isolasi dilakukan di rumah masing-masing,” terangnya.

Alamsyah menghimbau, masyarakat yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 agar segera menghubungi call center. Harapannya, supaya semua bisa tertangani dan penyebarannya dapat terpantau.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Khusus untuk yang telah dinyatakan positif, pasien akan dibawa ke RS Rujukan yang telah ditunjuk pemerintah pusat untuk menangani Covid-19 di Bandung,” tambahnya.

Untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah diantaranya dengan membuat Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) dan Surat Edaran Bupati Bekasi. Serta pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Diakhir, Alamsyah juga menuturkan, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan penanganan Covid-19 dapat menghubungi nomor bebas pulsa Call Center 112 dan 119 dan hotline Pusat PIKOKABSI di 021-89910039, 08111139927, 085283980119. (Adv/Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB