Korban PHK, Buruh PT. Sungintex Malah Dipolisiin Perusahaan

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) PT. Sungintex (Sioen Indonesia) mendatangi Kepolisian Resort Kota Bekasi untuk mendampingi, Darkisem buruh PT. Sungintex yang mendapatkan panggilan polisi terkait laporan pihak perusahaannya atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Darkisem memenuhi panggilan polisi didampingi Kurbana Yastika dari DPP GSBI bersama Ani Nurhayati Ketua SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia).

Kedatangan Darkisem, sekaligus meminta klarifikasi atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan pihak perusahaan kepada Darkisem melalui Sukadamai Ndruru sebagai pelapor yang berposisi sebagai kuasa hukum perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, DPP GSBI Kurbana Yastika mengungkapkan, dasar laporan kuasa hukum perusahaan pertama bahwa, sudah ada Perjanjian Bersama (PB) kenapa sidang kasus Darkisem Binti Cariman masih dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Kedua sambung Kurbana, sisa kontrak tiga bulan Darkisem sudah dibayarkan, tapi kenapa masih mengadu ke Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Wilayah II Provinsi Jawa Barat dan Ketiga, bahwa uang sebesar Rp20.560.800 itu, termasuk menjadi dasar PT. Sungintex melaporkan Darkisem atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Padahal, uang tersebut tidak pernah diminta apalagi di paksa oleh Darkisem, tetapi justeru uang tersebut dikirimkan paksa pihak perusahaan melalui transfer bank yang dianggap sebagai penyelesaian pengakhiran hubungan kerja. Bahkan, Darkisem justeru di bentak di depan dua security ketika menolak kebijakan tersebut,” kata Kurbana, Rabu (18/3/2020).

Dikatakan Kurbana, dalam pertemuan dengan penyidik, GSBI menyampaikan, bahwa Darkisem merasa belum bisa memberikan keterangan dan berharap pemeriksaan dapat di dampingi kuasa hukum. Untuk itu, pihaknya, DPP GSBI meminta kepada penyidik Kepolisian pemeriksaan diagendakan dilain waktu beberapa hari kedepan.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“Kita minta kepada penyidik untuk mengagendakan dilain waktu agar Darkisem mendapat pendampingan kuasa hukum. Semua yang menjadi dasar dilaporkannya Darkisem oleh pihak perusahaan nanti akan dijawab agar menjadi jelas duduk persoalannya,” pungkas Kurbana.

Darkisem merupakan buruh PT. Sungintex (Sioen Indonesia) yang dipaksa menerima PHK ketika mengajukan cuti hamil untuk melahirkan.

Darkisem di PHK sepihak oleh pihak perusahaan pada tanggal 27 November 2018, tidak diberi pesangon dan hak lainnya yang justeru di paksa berhenti bekerja meskipun sudah bekerja tidak kurang dari 4 tahun lamanya di perusahaan tersebut. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB