Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Bersama BPK Sampaikan Kerugian Negara

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI, Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman menggelar konferensi pers terkait dugaan perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) terkait penghitungan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp16,81 Triliun, bertempat di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Jaksa Agung juga menjelaskan, bahwa dalam dugaan perkara Tipikor PT. AJS kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi. “Siapapun yang akan terlibat disitu saya akan perkarakan,” tegas Jaksa Agung.

Kemudian sambung Jaksa Agung, untuk kerugian keuangan negara yang dihitung BPK senilai Rp16,81 Triliun. “Sampai kapan pun, jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset – asetnya itu,” jelas Burhanuddin lagi.

Sementara itu, Ketua BPK, Agung Firman mengatakan, metode yang digunakan yakni total penghitungan kerugian negara pada dugaan kasus jiwasraya adalah pendekatan total loss dimana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp16,81 Triliun yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp12,16 Triliun.

Selanjutnya, Ketua BPK menyampaikan, secara teknis penghitungan kerugian negara pendekatan total loss itu dilakukan dengan metode, 2 hal yaitu investasi saham dengan investasi reksadana yang sebenarnya keseluruhannya adalah terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaaan reksadana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikembalikan pihak terafiliasi dikurangi dana yang diterima yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

“Kejadian adanya dugaan korupsi Jiwasraya pada tahun 2008 – 2018, walaupun intensitasnya itu terjadi peningkatannya naik dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 keatas,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor PT. AJS, yaitu Direktur Utama PT. Hanson International Tbk, BT, Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera, HD, mantan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, HP, mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, SYM dan Direktur PT. Maxima Integra JHT. (Bambang)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB