Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Bersama BPK Sampaikan Kerugian Negara

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI, Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman menggelar konferensi pers terkait dugaan perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) terkait penghitungan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp16,81 Triliun, bertempat di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Jaksa Agung juga menjelaskan, bahwa dalam dugaan perkara Tipikor PT. AJS kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi. “Siapapun yang akan terlibat disitu saya akan perkarakan,” tegas Jaksa Agung.

Kemudian sambung Jaksa Agung, untuk kerugian keuangan negara yang dihitung BPK senilai Rp16,81 Triliun. “Sampai kapan pun, jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset – asetnya itu,” jelas Burhanuddin lagi.

Sementara itu, Ketua BPK, Agung Firman mengatakan, metode yang digunakan yakni total penghitungan kerugian negara pada dugaan kasus jiwasraya adalah pendekatan total loss dimana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp16,81 Triliun yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp12,16 Triliun.

Selanjutnya, Ketua BPK menyampaikan, secara teknis penghitungan kerugian negara pendekatan total loss itu dilakukan dengan metode, 2 hal yaitu investasi saham dengan investasi reksadana yang sebenarnya keseluruhannya adalah terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaaan reksadana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikembalikan pihak terafiliasi dikurangi dana yang diterima yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana.

“Kejadian adanya dugaan korupsi Jiwasraya pada tahun 2008 – 2018, walaupun intensitasnya itu terjadi peningkatannya naik dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 keatas,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor PT. AJS, yaitu Direktur Utama PT. Hanson International Tbk, BT, Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera, HD, mantan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, HP, mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, SYM dan Direktur PT. Maxima Integra JHT. (Bambang)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB