Pematik Gelar Aksi Tanyakan Perkembangan Kasus SMPN 3 Karang Bahagia  

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2020 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik) menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan proses dan penyerahan bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia. Aksi itu, digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Cikarang, Kabupaten Bekasi. Jawa Barat.

Kordinator aksi, Yusril mengatakan, pihaknya mendesak Kejari agar cepat menindak dan menaikan setatus oknum yang terlibat dalam proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia. Sebab dia menduga kasus tersebut mulai membias karena banyaknya intervensi dari oknum-oknum yang melindungi kontraktor atau pegawai Dinas.

“Atas dasar keresahan dan harapan yang sama, kami sepakat untuk dapat mendorong kasus ini agar lebih cepat ditangani dan dapat menaikan status terduga korupsi menjadi tersangka dengan menyerahkan bukti baru kepada pihak Kejari,” tegas Ketua BEM UMIKA Bekasi tersebut.

Kasi Intel Kejari CIkarang, Lawberty

Ditempat yang sama, Jenlap Abdul Muhaimin berharap bukan hanya Kejari saja yang bertindak tetapi juga Bupati Bekasi dapat cepat tanggap perihal laporan rekan mahasiswa. Sebab dia menduga ada permainan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia tersebut.

“Dalam hal ini, Bupati harus tegas dalam mengevaluasi oknum-oknum Dinas yang disinyalir atau ikut serta dalam kebobrokan pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia dan meminta kepada Bupati untuk turun tangan memecat oknum-oknum ASN yang main mata dengan oknum kontraktor,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno mengatakan, pihaknya meminta kepada mahasiswa untuk bersabar, sebab pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Kami dari Tim Intelejen Kejaksaan, Sprintug itu bisa di perpanjang juga, kemudian tanggal 28 Ferbruari 2020 kemarin, kita masih ada waktu 30 hari maka ijinkan kami bekerja dari satu minggu kemarin. Saya sejak masuk itu kami terus bekerja mengumpulkan semua berkas yang diperlukan,” jelas Lawberty Suseno kepada Matafakta.com, Kamis (5/3/2020)

Untuk siapa saja sambung Lawberty, pihak yang sudah di periksa penyidik Kejaksaan, terkait kasus tersebut, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara rinci.

“Ini tim penyidik belum bisa mengungkapkan ke seluruh teman-teman, karena masih proses penyelidikan nanti apabila sudah bisa kami tetapkan atau kami bisa simpulkan kita sampaikan hasilnya,” ujarnya

Saat ditanya pihak rekanan kontraktor PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) sudah melakukan pengembalian berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Lawberty Suseno mengatakan, itu salah satu data pendukung berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Itu salah satu faktor juga yang mendukung data kami dalam Pasal 4 Undang-Undang tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya,” pungkas Lawberty. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB