Pematik Gelar Aksi Tanyakan Perkembangan Kasus SMPN 3 Karang Bahagia  

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2020 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik) menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan proses dan penyerahan bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia. Aksi itu, digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Cikarang, Kabupaten Bekasi. Jawa Barat.

Kordinator aksi, Yusril mengatakan, pihaknya mendesak Kejari agar cepat menindak dan menaikan setatus oknum yang terlibat dalam proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia. Sebab dia menduga kasus tersebut mulai membias karena banyaknya intervensi dari oknum-oknum yang melindungi kontraktor atau pegawai Dinas.

“Atas dasar keresahan dan harapan yang sama, kami sepakat untuk dapat mendorong kasus ini agar lebih cepat ditangani dan dapat menaikan status terduga korupsi menjadi tersangka dengan menyerahkan bukti baru kepada pihak Kejari,” tegas Ketua BEM UMIKA Bekasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari CIkarang, Lawberty

Ditempat yang sama, Jenlap Abdul Muhaimin berharap bukan hanya Kejari saja yang bertindak tetapi juga Bupati Bekasi dapat cepat tanggap perihal laporan rekan mahasiswa. Sebab dia menduga ada permainan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia tersebut.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Dalam hal ini, Bupati harus tegas dalam mengevaluasi oknum-oknum Dinas yang disinyalir atau ikut serta dalam kebobrokan pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia dan meminta kepada Bupati untuk turun tangan memecat oknum-oknum ASN yang main mata dengan oknum kontraktor,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno mengatakan, pihaknya meminta kepada mahasiswa untuk bersabar, sebab pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Kami dari Tim Intelejen Kejaksaan, Sprintug itu bisa di perpanjang juga, kemudian tanggal 28 Ferbruari 2020 kemarin, kita masih ada waktu 30 hari maka ijinkan kami bekerja dari satu minggu kemarin. Saya sejak masuk itu kami terus bekerja mengumpulkan semua berkas yang diperlukan,” jelas Lawberty Suseno kepada Matafakta.com, Kamis (5/3/2020)

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Untuk siapa saja sambung Lawberty, pihak yang sudah di periksa penyidik Kejaksaan, terkait kasus tersebut, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara rinci.

“Ini tim penyidik belum bisa mengungkapkan ke seluruh teman-teman, karena masih proses penyelidikan nanti apabila sudah bisa kami tetapkan atau kami bisa simpulkan kita sampaikan hasilnya,” ujarnya

Saat ditanya pihak rekanan kontraktor PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) sudah melakukan pengembalian berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Lawberty Suseno mengatakan, itu salah satu data pendukung berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Itu salah satu faktor juga yang mendukung data kami dalam Pasal 4 Undang-Undang tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya,” pungkas Lawberty. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB