DPRD Kabupaten Bekasi Apresiasi Perusahaan di Desa Karangsari

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Banyaknya perusahaan di Kabupaten Bekasi, ternyata belum berbanding lurus dengan kesempatan kerja bagi para pekerja lokal di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Lahirnya, Peraturan Daerah (Perda) 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbub) No. 9 tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, dinilai berbagai pihak belum mengakomodir para calon pekerja lokal untuk mendapatkan sebuah pekerjaan.

Padahal, ribuan perusahaan tersebut tumbuh berkembang pesat di wilayah Kabupaten Bekasi. Bahkan, menjadi jantung industri nasional, sebagai industri terbesar se-Asia Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tuntutan warganya, salah satu Pemerintah Desa (Pemdes) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi yakni, Desa Karangsari menginisiasi dengan mengundang perusahaan di wilayahnya untuk duduk bersama guna membahas komitmen akan kesempatan bagi bekerja lokal sebagai pemberdayaan masyarakat setempat.

Tak hanya perusahaan di wilayahnya yang diundang, Pemerintah Desa Karangsari juga mengundang pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, juga para Anggota Dewan di Daerah Pemilihan VI. Pertemuan itu, berlangsung Rabu 26 Februari 2020 bertempat di Kantor Desa Karangsari yang berlangsung dari pukul 13.30 – 20.00 WIB malam.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Dalam pertemuan itu, membuat warga masyarakat yang hadir sempat meradang, bahkan sesekali berteriak “betul” saat lontaran pertanyaan Anggota DPRD dilayangkan kepada pihak-pihak perusahaan yang hadir. Tampak hadir beberapa Amggota Komisi IV dan Dewan Dapil VI diantaranya, Samuel Maruli Habeaan (Ketua Komisi IV), dr. Asep Supriatmaja, Mia Eldabo, Imam Hambali dan Nyumarno.

Samuel Maruli Habeaan, Ketua Komisi IV menyampaikan kepada pihak perusahaan, kaitan kesempatan pekerja lokal untuk dapat bekerja di perusahaan itu sebuah keharusan. Perusahaan harus patuh, itu semua sudah diatur dalam Perda No.4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan juga Perbub No. 9 tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.

“Perbup ini juga, sudah disosialisasikan Bupati Bekasi di beberapa Kawasan Industri dan perusahaan yang ada di Bekasi. Jadi saya minta perusahaan patuhi, dan pihak Disnaker harus awasin agar dapat dijalankan,” tegas Samuel.

Ditempat yang sama, Nyumarno, Anggota DPRD Dapil VI dari PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan, alhamdulilah perusahaan berkomitmen baik kaitan kesempatan kerja bagi pekerja lokal dari Desa Karangsari, yaitu sekurang-kurangnya 60 persen dari total setiap lowongan kerja yang ada.

Baca Juga :  Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

“Perusahaan menyetujui hal tersebut dengan menandatangani kesepakatan bersama yang disaksikan oleh DPRD dan Disnaker,” tutur Nyumarno.

Selain kesepakatan tentang kesempatan bekerja bagi warga, Nyumarno juga menambahkan, bahwa pihak perusahaan juga sepakat memberdayakan masyarakat melalui Karang Taruna, Koperasi atau Lembaga yang ditunjuk Pemerintah Desa untuk bermitra dalam berbagai hal.

Ada pemberdayaan tambah Nyumarno, masyarakat yang sudah berjalan seperti suplay kain majun ke perusahaan, palet, pembuatan sumur bor air bersih dan lain-lain. Walau belum semua perusahaan. Kedepan, semoga perusahaan yang lain dapat mengikutinya.

“Intinya, kita apresiasi perusahaan-perusahaan yang hadir dan sudah berkomitmen, investasi kita dukung, namun kepedulian terhadap lingkungan sekitar itu wajib. Prinsip yang harus disepakati bersama adalah Perusahaan maju, karyawan sejahtera, masyarakat Karangsari bisa ikut kerja dan masyarakat diberdayakan,” pungkas Nyumarno.

Walaupun cukup alot, pertemuan yang hampir berlangsung 7 jam tersebut membuahkan hasil. Kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Karangsari dengan Perusahaan di wilayah Karangsari ditandatangani setidaknya 5 perusahaan, PT. Multistrada, PT. Djabesmen, PT. Granito, PT. Lamipak dan PT. Superbata. (De/Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB