Perangkat Daerah Diminta Segera Selesaikan LPPD Tepat Waktu

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA CIKARANGSeluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019, dapat diakses segera.

Demikian diserahkan, Sekretaris Daerah (Sekda), Uju saat membuka rapat menyiapkan dan mengisi data Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di Ruang Rapat Bupati, Selasa (21/1/2020).

“Kita semua agar jangan lagi ada yang terlambat mengisi laporan. Jika dalam pengisian ada yang kurang datanya, tetaplah kita berkoordinasi. Karena nanti di Provinsi bisa selesai 100 persen, tetapi ada daerah yang belum, maka akan meningkat sesuai dengan,” kata Uju

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diharuskan karena disetujui pada, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019.

Dimana Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah untuk meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan, yang telah dilakukan kepada DPRD dan pemerintah pusat setelah masa pelaksanaan anggaran berakhir.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Dalam penyusunan laporan ini, Uju sambung, sangat diperlukan adanya koordinasi dan komunikasi. Apalagi saat ini teknologi informasi sangat mendukung untuk menghubungkan antar daerah. Tidak ada alasan untuk diminta.

Kemudian, dalam menyusun LPPD dan LKPJ, setiap Perangkat Daerah dapat mengirimkan data kegiatan. Diantaranya, berikan laporan atas persetujuan program kegiatan yang menjadi kewajiban, dan pilihan yang dilakukan oleh semua Perangkat Daerah.

Selain itu, laporan realisasi program kegiatan, laporan kegiatan non-pelayanan dasar, dan laporan lain yang terkait dengan pengaturan yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan, ini (merah: LPPD) harus dibuat selesai dan disampaikan tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran, saya harapkan laporan gubernur ini dapat diselesaikan tepat waktu dan dengan kualitas yang baik, dilengkapi dengan data kelengkapan dan validitas laporan yang dibuat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Daerah 1 Juhandi, dalam laporannya menjelaskan kegiatan rapat mengatur LPPD Tahun 2019 dilaksanakan untuk mensosialisasikan. Agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“LPPD, laporan kinerja makro, perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) yang termuat dalam kesesuaian bahan,” katanya.

Juhandi menambahkan, menyusun LPPD sebelum ditandatangani oleh Kepala Daerah data dan dokumen pendukung wajib diferivikasi dan di reviu oleh Inspektorat.

“Seluruh elemen data kinerja Tahun 2019 harus bersumber dari masing-masing Perangkat Daerah. Sementara capaian kinerja makro dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) bersumber dari Badan Pusat Statistik dan sumber data lainnya,” bebernya.

Juhandi juga menyampaikan kepada seluruh peserta rapat yang hadir agar capaian kinerja dan dokumen data dukung IKK agar dapat disampaikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi selaku tim persiapan LPPD Tahun 2019 paling lambat 28 Februari 2020. (Adv/Mul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB