BERITA CIKARANG – Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019, dapat diakses segera.
Demikian diserahkan, Sekretaris Daerah (Sekda), Uju saat membuka rapat menyiapkan dan mengisi data Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di Ruang Rapat Bupati, Selasa (21/1/2020).
“Kita semua agar jangan lagi ada yang terlambat mengisi laporan. Jika dalam pengisian ada yang kurang datanya, tetaplah kita berkoordinasi. Karena nanti di Provinsi bisa selesai 100 persen, tetapi ada daerah yang belum, maka akan meningkat sesuai dengan,” kata Uju
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diharuskan karena disetujui pada, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019.
Dimana Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah untuk meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan, yang telah dilakukan kepada DPRD dan pemerintah pusat setelah masa pelaksanaan anggaran berakhir.
Dalam penyusunan laporan ini, Uju sambung, sangat diperlukan adanya koordinasi dan komunikasi. Apalagi saat ini teknologi informasi sangat mendukung untuk menghubungkan antar daerah. Tidak ada alasan untuk diminta.
Kemudian, dalam menyusun LPPD dan LKPJ, setiap Perangkat Daerah dapat mengirimkan data kegiatan. Diantaranya, berikan laporan atas persetujuan program kegiatan yang menjadi kewajiban, dan pilihan yang dilakukan oleh semua Perangkat Daerah.
Selain itu, laporan realisasi program kegiatan, laporan kegiatan non-pelayanan dasar, dan laporan lain yang terkait dengan pengaturan yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan, ini (merah: LPPD) harus dibuat selesai dan disampaikan tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran, saya harapkan laporan gubernur ini dapat diselesaikan tepat waktu dan dengan kualitas yang baik, dilengkapi dengan data kelengkapan dan validitas laporan yang dibuat,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Daerah 1 Juhandi, dalam laporannya menjelaskan kegiatan rapat mengatur LPPD Tahun 2019 dilaksanakan untuk mensosialisasikan. Agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“LPPD, laporan kinerja makro, perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) yang termuat dalam kesesuaian bahan,” katanya.
Juhandi menambahkan, menyusun LPPD sebelum ditandatangani oleh Kepala Daerah data dan dokumen pendukung wajib diferivikasi dan di reviu oleh Inspektorat.
“Seluruh elemen data kinerja Tahun 2019 harus bersumber dari masing-masing Perangkat Daerah. Sementara capaian kinerja makro dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) bersumber dari Badan Pusat Statistik dan sumber data lainnya,” bebernya.
Juhandi juga menyampaikan kepada seluruh peserta rapat yang hadir agar capaian kinerja dan dokumen data dukung IKK agar dapat disampaikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi selaku tim persiapan LPPD Tahun 2019 paling lambat 28 Februari 2020. (Adv/Mul)