BERITA BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis selama 6 tahun penjara dalam perkara korupsi pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama 7 tahun serta denda Rp300 juta.
Meski putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung lebih rendah dari tuntutan 7 tahun penjara, JPU dari KPK, Ade Azhari menyatakan, menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut.
“Kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ade tadi divonis 6 tahun dan ayahnya 4 tahun. Tadi pihak kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir terkait putusan ini. Sedangkan kami akan melaporkan ke pimpinan,” ujar Ade.
Menurut JPU, putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. JPU selanjutnya akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan KPK sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Vonis Ade Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Novian Saputra menyatakan, Ade Kuswara Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Mengadili, kesatu menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM. Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Imum,” kata Ketua Majelis Hakim.
Kedua menjatuhkan pidana kepada Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” jelas Hakim.
Vonis 6 tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta Ade Kuswara dihukum selama 7 tahun penjara. Sementara itu, ayahnya, HM. Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga mencabut hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Hakim nyatakan uang terkait pengaturan proyek dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dalih pinjam-meminjam uang yang disampaikan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan.
Hakim menyatakan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ade terbukti menerima uang Rp11,4 miliar. Sedangkan HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sebelumnya, Ade bersama ayahnya HM. Kunang didakwa menerima suap Rp12,4 miliar dari Sarjan, terkait pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan pengusaha tersebut. Uang disebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah pihak.
Dalam persidangan, Ade Kuswara Kunang membantah uang yang diterimanya merupakan suap dan menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman. Namun, dalih tersebut tidak diterima Majelis Hakim. (Tim)






