Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang & HM. Kunang

Photo: Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang & HM. Kunang

BERITA BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis selama 6 tahun penjara dalam perkara korupsi pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama 7 tahun serta denda Rp300 juta.

Meski putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung lebih rendah dari tuntutan 7 tahun penjara, JPU dari KPK, Ade Azhari menyatakan, menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut.

“Kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ade tadi divonis 6 tahun dan ayahnya 4 tahun. Tadi pihak kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir terkait putusan ini. Sedangkan kami akan melaporkan ke pimpinan,” ujar Ade.

Menurut JPU, putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. JPU selanjutnya akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan KPK sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Vonis Ade Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Novian Saputra menyatakan, Ade Kuswara Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

“Mengadili, kesatu menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM. Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Imum,” kata Ketua Majelis Hakim.

Kedua menjatuhkan pidana kepada Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” jelas Hakim.

Vonis 6 tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta Ade Kuswara dihukum selama 7 tahun penjara. Sementara itu, ayahnya, HM. Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga mencabut hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Hakim nyatakan uang terkait pengaturan proyek dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dalih pinjam-meminjam uang yang disampaikan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan.

Hakim menyatakan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ade terbukti menerima uang Rp11,4 miliar. Sedangkan HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sebelumnya, Ade bersama ayahnya HM. Kunang didakwa menerima suap Rp12,4 miliar dari Sarjan, terkait pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan pengusaha tersebut. Uang disebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah pihak.

Dalam persidangan, Ade Kuswara Kunang membantah uang yang diterimanya merupakan suap dan menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman. Namun, dalih tersebut tidak diterima Majelis Hakim. (Tim)

Berita Terkait

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
KOSMAK Minta Kejagung Dalami Peralihan 95 Persen Saham PT. Tribhakti Inspektama

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB