BERITA BEKASI – Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menyatakan kerugian negara dalam pengadaan 12 unit alat berat senilai Rp24,06 miliar terkait pemanfaatan belum optimal, tapi sewa alat berat Rp24,56 miliar dinilai pemborosan.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH, soroti temuan BPK soal adanya sewa alat berat yang cukup fantastis pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bekasi.
“Biaya sewa alat berat sampai senilai Rp24,56 miliar tentu jauh lebih mahal ketimbang biaya konsumsi Bahan Bakar Minyak atau BBM seperti solar untuk alat berat ditengah efisiensi,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Jumat (11/9/2026).
Jadi, kata Jhonson, klarifikasi Humas DLH, Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan yang menyebut, kondisi alat berat tercatat baik dalam inventaris aset tidak selalu menunjukkan bahwa alat tersebut dapat langsung digunakan secara maksimal.
“Dedi sebut beberapa unit memiliki kendala teknis saat dioperasikan. Kalau dalam kondisi baik, itu idealnya baik. Belum tentu efektivitas dari sisi operasionalnya juga baik. Ada alat yang baru beroperasi 3 sampai 4 jam mesinnya sudah panas,” ujar Jhonson mengutif klarifikasi Dedi.
Selain kendala teknis, lanjut Jhonson, Dedi juga menyebut juga menghadapi keterbatasan anggaran untuk pemindahan dan pengoperasian alat berat ke sejumlah UPTD, termasuk faktor gudang penyimpanan, biaya perawatan, hingga kebutuhan bahan bakar.
Jhonson berujar, dengan beberapa alasan itulah auditor BPK Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025, menemukan adanya belanja sewa alat berat yang mencapai Rp24,56 miliar.
“Kalau sekarang alasannya seperti itu pertanyaannya bagaimana perhitungan atau perencanaan awalnya? Mulai dari spek alat berat 3-4 jam sudah kepanasan, termasuk terkendala gudang penyimpanan, biaya perawatan hingga kebutuhan BBM,” sindirnya.
Jhonson menambahkan, dalam konteks hukum tindak pidana korupsi dan audit keuangan negara di Indonesia, keberadaan alat berat milik sendiri yang menganggur malah menyewa alat berat dari pihak ketiga, tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan teknis.
“Apalagi jika hal tersebut mengakibatkan pemborosan anggaran atau kerugian keuangan negara. Alasan teknis sering kali hanya menjadi pembenaran atau justifikasi yang dicari-cari untuk mengakomodasi kepentingan atau keuntungan,” pungkasnya. (Bray)






