Rusaknya Prinsip Negara Hukum di Kasus Desa Serang Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua FKMPB, Eko Setiawan Saat Menyambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Photo: Ketua FKMPB, Eko Setiawan Saat Menyambangi Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Berdasarkan Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kekuasaan pengelolaan anggaran melekat pada jabatan, bukan individu.

Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menyoal “Matinya Hukum di Kabupaten Bekasi”.

“Pembatalan SK Kepala Desa Serang beberapa tahun lalu oleh Pengadilan TUN, tapi tidak segera dieksekusi adalah bentuk pelanggaran prinsip Negara Hukum,” terang Eko, Senin (31/8/2026).

Penentangan perintah Pengadilan atau contempt of court terkesan hanya dipandang sebelah mata di Kabupaten Bekasi meski pengkritik terus bersuara dan melaporkannya.

“Baik dari pemimpin Pemerintah Daerah ketika itu, Inspektorat maupun Kejaksaan yang berada diwilayah terkesan menutup mata dan menutup telinga,” sindirnya.

Bahkan, kata Eko, sosok yang menjadi objek permasalahan ketidakpatuhan hukum kembali maju mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang tahun 2026 ini.

“Inilah sebuah tontonan ketidakpatuhan atas prinsip sebuah Negara hukum yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Kehilangan legalitas jabatan bisa bebas mengelola keuangan Desa,” sindirnya.

Dikatakan Eko, Kepala Desa definitif secara otomatis bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

“Jika SK pengangkatannya dibatalkan Pengadilan, maka status PKPKD tersebut gugur demi hukum,” tegas Eko kecewa melihat kalahnya putusan hukum dengan kekuasaan.  

Lebih jauh Eko mengatakan, bahwa tindakan ini berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran pidana atau korupsi, karena menggunakan kewenangan yang sudah tidak ada.

“Tapi nyatanya ketika dilaporkan ke Inspektorat adem aja bahkan para pihak baik objek yang menjadi laporan maupun Inspektoratnya malah kesan meledek dan menantang,” tuturnya.

Meski begitu, lanjut Eko, pihaknya masih berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi merespon laporan FKMPB terkait pelanggaran kewenangan yang berpotensi korupsi tersebut.

“Kita FKMPB tidak akan menyerah dan terus akan bersuara melihat membangkangan terhadap keputusan Pengadilan yang tidak segera dilaksanakan tersebut,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB